MK Tolak Gugatan Gaji Dosen PTS Dibayar Pakai APBN

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Nomor 135/PUU-XXI/2023 pengujian materiil UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti) yang tersebut diajukan 2 dosen Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yakni Teguh Satya Bhakti kemudian Fahmi Bachmid. MK menolak pendapatan dosen PTS dibayarkan melalui APBN.
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo di dalam ruang sidang, Hari Jumat (29/11/2024).
Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah mengatakan, alokasi anggaran PTS digunakan untuk tunjangan profesi dosen serta tunjangan kehormatan profesor. Bahkan, pemerintah menempatkan dosen yang dimaksud berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) pada beberapa jumlah PTS tertentu.
Hal ini didasarkan pada ketentuan Pasal 21 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang digunakan pada pokoknya menyatakan yang digunakan berhak menerima upah dan juga tunjangan yang digunakan bersumber dari APBN cuma untuk dosen berstatus ASN. Hal ini juga ditegaskan di Pasal 49 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
“Pada intinya pendapatan dosen yang mana diangkat oleh pemerintah dialokasikan pada APBN, sedangkan bagi dosen PTS yang mana diangkat oleh badan pengurus PTS yang digunakan bersangkutan, maka penghasilan serta tunjangan ditentukan berdasarkan perjanjian kerja yang tersebut dilaksanakan oleh dosen bersangkutan dengan badan pengurus PTS kemudian tunduk pada peraturan perundang-undangan bidang ketenagakerjaan,” kata Guntur.
Karena itu, terkait dalil para pemohon yang menyatakan frasa ‘sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan’ pada Pasal 70 ayat (3) UU Dikti yang tersebut dinilai tak memiliki kejelasan, MK meninjau bahwa frasa pada norma yang dimaksud digunakan bukan cuma untuk norma Pasal 70 ayat (3) UU Dikti, tetapi juga untuk norma Pasal 70 ayat (1) lalu ayat (2) UU Dikti.
Dengan kata lain, penyelenggaraan frasa ‘sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan’ harus disesuaikan dengan rujukan dari masing-masing norma.
Dalam hal ini, frasa ‘sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan’ di norma Pasal 70 ayat (3) UU Dikti merujuk norma pada peraturan perundang-undangan.






