Apresiasi Putusan MK, Partai Ummat juga Partai Buruh Siapkan Capres 2029

JAKARTA – Partai Ummat kemudian Partai Buruh menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas presiden. Dengan putusan itu, kedua partai akan menyiapkan calon presiden yang digunakan akan diusung di area pemilihan raya 2029.
Wakil Ketua Umum Partai Ummat Buni Yani mengapresiasi MK yang digunakan telah terjadi menghapus ambang batas presiden. Pasalnya, ambang batas presiden sebesar 20% tak masuk akal juga melanggar UUD 1945.
“Partai Ummat menyambut baik putusan MK yang dimaksud menghapuskan presidential threshold 20% sebab memang sebenarnya persyaratan ini tak masuk akal dan juga melanggar UUD 1945,” katanya, Kamis (2/1/2025).
Buni menyatakan, Partai Ummat sangat menghargai putusan MK lantaran telah dilakukan sesuai dengan harapan sejumlah pihak di dalam Indonesia. Buni berharap, hapusnya ambang batas parlemen bisa saja meningkatkan kualitas urusan politik Tanah Air.
“Semoga ini akan mengikis kekuatan oligarki yang digunakan sudah pernah mengangkangi Indonesia selama 10 tahun terakhir. Semoga pada 2029 Indonesia mendapatkan presiden terbaik dari hasil urusan politik yang mana dilandasi oleh niat baik untuk memperbaiki Indonesia,” tutur Buni.
Buni juga berharap, seluruh partai kebijakan pemerintah sanggup berkontestasi dengan aturan yang dimaksud adil. “Tidak ada lagi satu pihak yang tersebut ingin mendominasi permainan dengan cara curang lewat aturan yang dimaksud bukan adil. Itu inti dari putusan MK ini,” ucapnya.
Saat disinggung ihwal kans mengajukan figur untuk Pilpres 2029, Buni berkata, Partai Ummat akan mendiskusikan pascaputusan MK. “Insyaallah hal ini akan menjadi pembicaraan di dalam pada internal partai,” tegasnya.
Senada, Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal juga menyambut baik putusan tersebut. “Puji syukur untuk Tuhan. Hari ini, Mahkamah Konstitusi sudah pernah memutuskan bahwa presidential threshold adalah 0 persen atau dihapus. Dengan ini, pada Pemilihan Umum 2029, Partai Buruh dapat mengajukan calon presiden sendiri tanpa harus berkoalisi dengan partai urusan politik lain,” katanya.






