4 Fakta Penetapan Tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh KPK

JAKARTA – Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto telah dilakukan ditetapkan terperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penetapan terdakwa Hasto berkaitan dengan persoalan hukum yang digunakan menjerat buronan Harun Masiku.
Harun Masiku merupakan buronan persoalan hukum dugaan suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Ada pun dugaan keterlibatan Hasto muncul dikarenakan posisinya sebagai Sekjen PDIP, partai tempat Harun Masiku bernaung.
4 Fakta Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto oleh KPK
1. Dasar Penetapan Tersangka Hasto
KPK mengumumkan ada lima dasar pada penetapan Hasto sebagai dituduh persoalan hukum dugaan korupsi yang dimaksud melibatkan Harun Masiku. Terdapat lima hal yang mana terdiri dari poin a, b, c, d, dan juga e.
– Poin a
UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, sebagai poin pertama dasar penangkapan Hasto.
– Poin b
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana sudah pernah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
– Poin c
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dilakukan beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
– Poin d
Laporan Penguraian Penyidikan: LPP- 24/DIK. 02.01/22/12/2024 tanggal 18 Desember 2024
– Poin e
Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin. Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024
2. Dugaan Keterlibatan Hasto Dalam Kasus Harun Masiku
Sebelumnya, KPK telah melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi yang dimaksud melibatkan Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku lalu sebagian pihak lain. Dugaan korupsi ini terkait pemberian hadiah atau gratifikasi untuk Wahyu Setiawan, mantan anggota KPU periode 2017-2022.
Kemudian, berdasarkan surat perintah penyidikan yang mana dikeluarkan KPK pada 23 Desember 2024, disebutkan bahwa Hasto diduga terlibat di upaya memengaruhi Wahyu Setiawan untuk mengamankan kedudukan Agustiani Tio F sebagai anggota terpilih DPR periode 2019-2024.
Jika terbukti, tindakan ini melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a dan juga pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang digunakan sudah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Hasto diduga bertindak bersama-sama dengan Harun Masiku juga Agustiani Tio F di dugaan suap tersebut. Surat perintah penyidikan yang digunakan telah lama dikeluarkan merupakan langkah lanjut dari laporan pengembangan penyidikan nomor LPP-24/DIK tanggal 18 Desember 2024.
3. Reaksi PDIP
Menurut Juru Bicara PDIP Chico Hakim, sebenarnya telah lama adanya upaya menjadikan Hasto sebagai tersangka. Dia mengumumkan dugaan politisasi hukum di hal ini.
Selain itu, ada indikasi usaha mengganggu PDIP. Kendati begitu, beliau yakin bahwa PDIP bukan akan menyerah terhadap tekanan dan juga justru semakin keras melawan.
4. Hasto Liburan ke Luar Kota
Setelah penetapan terperiksa oleh KPK, Hasto tidaklah berada di area rumahnya Taman Villa Kartini Blok G3 Nomor 18, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Pusat Kota Bekasi.
“Bapak (Hasto) rencana mau libur Natalan ke luar kota. Di di lokasi ini benar-benar nggak ada orang, kita semata nggak tahu teman-teman wartawan tanpa peringatan ada,” ujar Koordinator Satgas Cakra Buana PDIP Don Bosco Wara, Selasa (24/12/2024).
Di depan kediamannya hanya saja terdapat Satgas Cakra Buana yang digunakan bertugas menjaga rumah Hasto. Awak media sempat menanyakan informasi mengenai kemungkinan Hasto kembali ke kampung halamannya di area Yogyakarta, namun tiada diketahui kejelasannya.






