Saham Jungkook BTS Senilai Rp95 Miliar Dicuri pada waktu Wamil, Pelaku Diduga Orang Dalam

JAKARTA – Saham Jungkook BTS senilai USD5,76 jt atau Rp95 miliar dilaporkan dicuri ketika sang idol menjalani wajib militer atau wamil, pada tindakan hukum pencurian identitas yang dimaksud mengejutkan publik. Pelaku diketahui membuka akun berhadapan dengan nama Jungkook lalu memasarkan sebagian saham HYBE tanpa izin.
Insiden ini menjadi sorotan tajam tidak ada cuma lantaran melibatkan Jungkook BTS , tetapi juga akibat metode yang dimaksud digunakan menunjukkan adanya pemanfaatan celah yang digunakan sangat sensitif, yakni masa wajib militer yang dimaksud sedang dijalani oleh idol K-Pop untuk melancarkan aksi pencurian identitas dan juga perampasan aset pribadi secara sistematis.
Menurut laporan hasil penyelidikan mendalam dari Biz Korea, terungkap bahwa pada 6 Januari 2024, tepat ketika Jungkook sedang menjalani pelatihan dasar militer sebagai bagian dari tugas wajib negaranya, pelaku dengan cara yang dimaksud belum terungkap secara rinci telah terjadi membuka tiga tabungan menghadapi nama Jungkook tanpa seizin juga sepengetahuannya.
Rekening-rekening ini kemudian digunakan untuk memindahkan sebanyak 33.500 saham HYBE yang digunakan sah dimiliki oleh anggota termuda BTS itu. Dari total tersebut, sebanyak 33.000 saham belaka dipindahkan ke account palsu yang mana masih menghadapi nama dirinya, sedangkan 500 saham lainnya benar-benar dijual untuk pihak ketiga yang mana tidak ada memiliki hubungan resmi dengan pemilik aslinya.

Foto/Koreaboo
Dilansir dari Koreaboo, Mingguan (23/3/2025), berdasarkan nilai penutupan saham HYBE per tanggal 5 Januari 2024, jumlah total keseluruhan saham yang disebutkan diperkirakan bernilai sekitar Rp95 miliar. Angka 500 saham yang dimaksud dijual secara ilegal untuk pihak ketiga diperkirakan mencapai USD86 ribu atau Rp1,4 miliar.
Menyadari bahwa sudah terjadi proses yang tersebut tidaklah sah menghadapi nama dirinya, pelantun Standing Next to You ini, melalui kuasa hukumnya, segera mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan perdata pada Maret 2024 demi mendapatkan kembali saham-saham yang dimaksud telah lama jatuh ke tangan pihak luar tanpa proses hukum yang dimaksud sah.
Hasil gugatan yang disebutkan diberitahukan pada Februari 2025, pada mana Pengadilan Distrik Barat Seoul memutuskan dengan tegas bahwa tak terdapat perjanjian pengalihan saham yang mana sah, serta menyatakan secara resmi bahwa pemilik nama asli Jeon Jungkook itu adalah korban dari langkah pencurian identitas.
“Tidak ada perjanjian pengalihan saham yang tersebut sah, kemudian Jungkook hanyalah korban pencurian identitas,” kata Pengadilan Distrik Barat Seoul.






