Daftar UMR Jabodetabek Terbaru di area 2025, Daerah Perkotaan Bekasi Catat Kenaikan Tertinggi

JAKARTA – Beberapa wilayah di tempat Indonesia sudah pernah menetapkan upah minimum yang mana akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Salah satunya adalah DKI Ibukota dan juga kawasan Jabodetabek yang digunakan meliputi Bogor, Depok, Tangerang, lalu Bekasi.
Penetapan upah minimum ini merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Di DKI Jakarta, Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 telah lama ditetapkan sebesar Mata Uang Rupiah 5.396.761.
UMP ini mengalami kenaikan 6,5 persen, atau sekitar Simbol Rupiah 329.380, dibandingkan dengan UMP tahun 2024 yang dimaksud sebesar Rupiah 5.067.381. Keputusan ini tercantum pada Keputusan Gubernur DKI Ibukota Nomor 829 Tahun 2024 mengenai Upah Minimum Provinsi Tahun 2025.
Sementara itu, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di tempat kawasan Jabodetabek juga mengalami perubahan. Berikut adalah rincian UMK yang dimaksud ditetapkan untuk wilayah Jabodetabek pada 2025:
1. UMK Wilayah Bekasi: Mata Uang Rupiah 5.558.514, naik dari sebelumnya Rupiah 5.219.263.
2. UMK Daerah Perkotaan Bekasi: Simbol Rupiah 5.690.752, meningkat dari Simbol Rupiah 5.343.430.
3. UMK Daerah Perkotaan Depok: Rupiah 5.195.720, naik dari Simbol Rupiah 4.878.612.
4. UMK Perkotaan Bogor: Rupiah 5.126.897.
5. UMK Pusat Kota Tangerang: Rupiah 5.069.708, naik dari Simbol Rupiah 4.760.289.
6. UMK Daerah Perkotaan Tangerang Selatan: Mata Uang Rupiah 4.974.392, meningkat dari Simbol Rupiah 4.670.791.
7. UMK Kota Tangerang: Mata Uang Rupiah 4.901.117, naik dari Rupiah 4.601.988.
8. UMK Kota Bogor: Rupiah 4.877.211.
Selain itu, di tempat Provinsi Banten, yang tersebut juga merupakan bagian dari kawasan Jabodetabek, UMK telah lama ditetapkan sebagai berikut, sesuai dengan Keputusan Gubernur Banten Nomor 471 Tahun 2024:
1. UMK Wilayah Tangerang: Rupiah 4.901.117, meningkat dari Simbol Rupiah 4.601.988.
2. UMK Pusat Kota Tangerang: Rupiah 5.069.708, naik dari Simbol Rupiah 4.760.289.
3. UMK Daerah Perkotaan Tangerang Selatan: Simbol Rupiah 4.974.392, meningkat dari Rupiah 4.670.791.






