Harga Singkong Ditetapkan Rp1.350/Kg untuk Industri Tepung

JAKARTA – Menteri Pertanian atau Mentan Andi Amran Sulaiman menetapkan, nilai pembelian singkong untuk lapangan usaha tepung nasional sebesar Rp1.350 per kilogram (kg). Ini adalah berlaku secara nasional mulai hari ini, hari terakhir pekan (31/1/2025).
Mentan Amran menyebut, penetapan biaya yang dimaksud sebagai bentuk pemeliharaan bagi petani singkong. Mengingat sebelumnya ribuan petani singkong berunjuk rasa pada tiga pabrik tapioka yang digunakan ada pada Tulangbawang, Lampung.
Demo diadakan dikarenakan perusahaan menerima singkong petani dengan nilai rendah. Ada yang mana membeli singkong dalam biaya Rp1.100 per kg dengan rafaksi 15-18%. Pabrik tapioka lainnya menetapkan harga jual Rp1.300-Rp1.400 per kg, tetapi rafaksinya di dalam bilangan bulat 35-38%.
“Saya mengambil keputusan tarif per hari ini, Rp1.350 per kilogram. Kalau melanggar, berhadapan dengan saya,” ujar Mentan Amran.
Selain menetapkan nilai singkong, Mentan Amran juga menegaskan, bahwa kebijakan impor singkong akan diperketat. Dikatakan olehnya, semua impor singkong harus mendapatkan persetujuan kemudian rekomendasi dari Kementan.
Impor juga tiada diperbolehkan sebelum seluruh hasil panen petani singkong pada negeri terserap sepenuhnya. Selain itu singkong sekarang ini masuk ke di komoditas Larangan juga Pembatasan (Lartas), sehingga pengawasan terhadap perdagangan singkong akan lebih besar ketat untuk melindungi petani pada negeri.
“Kami telah terjadi berkoordinasi dengan Pak Menteri Perdagangan untuk menahan kebijakan impor per hari ini. Impor hanya saja boleh diadakan jikalau materi baku di negeri tidak ada mencukupi,” tegas Amran.
“Kalau ada sektor yang digunakan melarang harga jual ini, kami akan beri sanksi. Jangan main-main! Saya bapaknya petani lalu lapangan usaha singkong. Jangan ada yang melanggar komitmen. Industri harus untung, petani harus tersenyum,” tandasnya.






