Hari Libur Nasional kemudian Cuti Bersama 2025 Sebanyak 27 Hari, Ini adalah Tanggal-tanggalnya

JAKARTA – pemerintahan resmi mengumumkan Hari Libur Nasional lalu Cuti Bersama 2025. Total hari libur juga cuti dengan pada tahun depan sebanyak 27 hari.
Keputusan itu ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional juga Cuti Bersama Tahun 2025. SKB ini telah dilakukan ditandatangani tiga menteri, yaitu Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) yang tersebut diwakili Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Afriansyah Noor, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara serta Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.
“Pada hari ini tanggal 14 Oktober telah terjadi dilaksanakan rapat tingkat menteri untuk penetapan hari libur dan juga cuti bersama,” kata Menteri Koordinator Sektor Pembangunan Orang juga Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy pada waktu konferensi pers usai Penandatanganan SKB Hari Libur Nasional juga Cuti Bersama Tahun 2025 dalam Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Mulai Pekan (14/10/2024).
Muhadjir mengungkapkan penetapan hari libur dimaksudkan sebagai pedoman bagi publik sektor ekonomi kemudian sektor swasta di beraktivitas kemudian rujukan kementerian juga lembaga di perencanaan acara kerja (proker) pada 2025.
Penetapan SKB ini, tambah Muhadjir, merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 tentang hari-hari libur.
“Pemerintah memutuskan hari libur nasional kemudian cuti bersatu sebanyak 27 hari. Sama dengan tahun 2024. 17 hari libur nasional, cuti dengan 10 hari,” kata Muhadjir.
Sebelum pengumuman, Menko PMK terlebih dahulu mengatur Rapat Level Menteri (RTM) untuk memutuskan bersatu hari libur nasional lalu cuti bersatu tahun 2025.
Penetapan ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, keluarga, para pelaku ekonomi, para pelaku wisata serta sektor swasta yang digunakan lain agar bisa saja merancang aktivitasnya di tempat 2025 juga sebagai rujukan di menentukan acara kerja selama setahun.






