Hasil pemilihan gubernur Papua Selatan Digugat ke MK, Tuntut Adanya Pemungutan Suara Ulang

JAKARTA – Lembaga Pengamat Pemilih Sarekat Demokrasi Indonesia mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah Papua Selatan 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan yang digunakan teregister dengan Nomor 185/PHPU.GUB-XXII/2025, yang menilai beberapa proses penyelenggaraan pemilihan gubernur Papua Selatan bermasalah.
Pemohon menyebut, banyaknya pelanggaran yang tersebut ditemukan dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU ) Provinsi Papua Selatan. Sebab, pemohon menilai kandidat yang mana terpilih harusnya tidak ada memenuhi persyaratan pencalonan.
“Melanggar ketentuan Pasal 7 ayat 2 huruf q UU 10 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur jo Pasal 9 nomor 5 UU Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembetukan Provinsi Papua Selatan,” kata Kuasa Hukum Sarekat Demokrasi Indonesia, M Andrean Saefudin di area Gedung MK, Jakarta, hari terakhir pekan (10/1/2025).
Andrean menilai bahwa proses pencalonan kandidat terpilih melanggar ketentuan yang tercantum pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3./2314/SJ, yang mengatur tentang pengunduran diri Pj Kepala Daerah yang mana akan forward pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024.
“Dalam aturan UU Otonomi khusus itu, pada UU 14/2022 itu, bahwasannya pejabat sementara atau Pj itu tidaklah diperkenankan untuk maju sebagai calon gubernur atau duta gubernur. Itulah yang awal mula. Sehingga terbitlah surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada hal ini, yang kemudian jadi dasar pengunduran diri Pj sebelumnya untuk mencalonkan dalam Provinsi Papua Selatan,” katanya.
“Itu, secara logika kan, ia sebagai Pj, kemudian ia mengundurkan diri, kemudian beliau maju. Nah, itu persoalan yang mana paling krusial menurut kami,” sambungnya.
Dalam gugatannya pemohon juga mempermasalahkan tindakan KPU terkait rekapitulasi lalu pemekaran Provinsi Papua menjadi Papua Selatan, Papua Tengah, kemudian Papua Pegunungan.






