Hasil Sidang MK: Willy Yoseph-Habib Ismail Cabut Gugatan Sengketa pemilihan gubernur 2024

JAKARTA – Pasangan calon gubernur (cagub) kemudian perwakilan gubernur (wagub) Kalimantan Tengah (Kalteng) Willy Midel Yoseph lalu Habib Ismail bin Yahya mencabut gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Mahkamah Konsitusi (MK) hari ini.
Dalam persidangan, Willy hadir secara daring dengan segera pada aplikasi mobile zoom. Willy mencabut secara langsung perkara Nomor 269/PHPU.Gub-XXII/2025 PHPU pemilihan kepala daerah Kalimantan Tengah 2024.
Persidangan yang dimaksud diketuai Arief Hidayat sebagai Hakim Panel III, dengan hakim anggota Ridwan Mansyur dan juga Enny Nurbaningsih. Sedangkan Kuasa Hukum Willy Yoseph/Habib Ismail yang hadir adalah Rahmadi G Lentam.
“Di zoom hadir?” tanya Ketua Majelis Hakim Panel III, Arief Hidayat mengkonfirmasi peluncuran Willy.
“Siap hadir Pak Hakim Yang Mulia,” jawab Willy.
“Betul permohonan perkara 269 dicabut?” tanya Hakim Arief Hidayat mengkonfirmasi.
“Betul Pak Hakim,” jawab Politikus Partai Nasdem itu.
Selanjutnya, Hakim Arief Hidayat bertanya terhadap Willy, tentang tandatangan surat pencabutan yang ditandatangani oleh Willy Midel serta Habib Ismail yang tersebut disampaikan ke MK.
“Ini betul yang digunakan memberi surat pencabutan kedua orang tanda tangan semua?” tanya Hakim Arief Hidayat.






