Hasto PDIP Diam-diam Kembali Ajukan Praperadilan Lawan KPK

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa dugaan suap lalu perintangan proses hukum perkara Harun Masiku. Sedianya pemeriksaan akan berlangsung pada Awal Minggu (17/2/2025) besok.
“Betul, ada surat pemanggilan untuk hari Senin,” kata Tim Pengacara Hasto, Ronny Talapessy pada waktu dikonfirmasi wartawan, Mingguan (16/2/2025).
“Tapi kami akan mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan sebab pada Hari Hari Jumat kami telah lama mengajukan praperadilan kembali pascatidak diterima pada putusan Kamis kemarin, yang dimaksud kami nilai harus mengajukan 2 permohonan praperadilan bukanlah digabungkan di 1 permohonan praperadilan,” tambahnya.
Ronny mengatakan, upaya pasukan hukum Hasto agar pengadilan turut melakukan pemeriksaan pokok perkara praperadilan. “Upaya ini kami lakukan agar pengadilan melakukan pemeriksaan pokok perkara praperadilan kami yang mana belum tersentuh di putusan,” ucapnya.
Sebelumnya, KPK menyatakan akan Hasto Kristiyanto pada waktu dekat. “Pekan depan (pemanggilan Hasto),” kata Tessa di area Gedung Merah Putih KPK, hari terakhir pekan (14/2/2025).
Tessa belum menyebutkan secara detail perihal tanggal berapa pemanggilan akan dilakukan. “Kapannya saya belum bisa jadi buka,” ujarnya.
Untuk diketahui, hakim Pengadilan Negeri (PN) Ibukota Selatan, Djuyamto tiada menerima gugatan praperadilan sah tidaknya penetapan dituduh Hasto Kristiyanto.
“Permohonan praperadilan Pemohon tiada diterima,” ujar Hakim tunggal praperadilan, Djuyamto di tempat persidangan, Kamis (13/2).
Hakim menyebutkan, permohonan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto yang dimaksud ditolak untuk seluruhnya. Adapun salah satu poinnya, menyatakan penetapan dituduh Hasto sah lalu sesuai ketentuan hukum.






