Hentikan Kekerasan Seksual Anak!

Nihayatul Wafiroh
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI
KASUS perkosaan disertai pembunuhan terhadap anak usia 7 (tujuh) tahun beberapa waktu lalu di tempat Daerah Banyuwangi harus menjadi peluang bagi kita untuk merenungkan kembali, mengapa persoalan hukum kekerasan seksual anak masih terus terjadi.
Mengapa Undang-Undang(UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) 2022 belum cukup efektif menghindari terjadi kekerasan seksual pada anak? Langkah apa yang mana perlu dilakukan?
Tulisan ini akan mengurai pemicu kekerasan seksual lalu solusi konprehensive, sehingga pemeliharaan terhadap generasi mendatang dapat diwujudkan secara maksimal.
Kasus pada Banyuwangi hanyalah satu dari ribuan persoalan hukum kekerasan seksual terhadap anak di tempat Indonesia. Kementerian PPA melalui data Sistem Pengetahuan Online Perlindungan Perempuan serta Anak (Simfoni PPA), mencatatkan data bahwa di rentang waktu Januari sampai Juni 2024, terdapat 7.842 persoalan hukum kekerasan terhadap anak dengan 5.552 korban anak perempuan kemudian 1.930 korban anak laki-laki.
Kasus kekerasan seksual menempati urutan pertama disamping kekerasan fisik kemudian psikologi. Kasus yang dimaksud tercatat ini hanya saja sebagian kecil dari tindakan hukum yang dimaksud sesungguhnya terjadi pada lapangan. Ibarat gunung es, semata-mata sedikit persoalan hukum yang mana dilaporkan. Sebagian besar persoalan hukum diselesaikan secara kekeluargaan, tanpa memperhatikan keinginan anak, sebagai korban.
Memahami kekerasan seksual pada anak dengan mengedepankan keperluan korban sangat penting, mengingat akibat kekerasan seksual, jikalau dibiarkan, dapat berkepanjangan lalu bahkan menjadi siklus kekerasan yang berulang. Yaitu korban akan menjadi pelaku kekerasan, akibat trauma atau dendam yang tersebut belum terpulihkan.
Penelitian WHO(2017) menegaskan bahwa kekerasan seksual akan berdampak pada kemampuan fisik mental anak sebagai korban. Hal ini disebabkan pelaku juga korban biasanyahidup di dalam satu lingkungan yang tersebut sama, seperti lingkungan keluarga, tetangga, lingkungan sekolah atau bahkan dalam asrama.
Lingkungan terdekat yang tersebut tak aman ini menyebabkan korban cenderung mengalami depresi, fobia, serta mengalami kecurigaan pada orang lain pada waktu yang digunakan lama.
Penelitian social (Erlinda, 2014) mengatakan bahwa kekerasan seksual anak akan berdampak pada kerusakan saraf dalam bagian cortex. Anak mengalami gangguan emosi, kemampuan sosial, halusinasi, juga perilaku beresiko terhadap kesehatannya, seperti penyalahgunaan obat-obatan terlarang juga perilaku seksual pada usia tambahan dini.






