Holding BUMN Perkeretaapian Pertegas Peran Regulator lalu Operator

JAKARTA – Wacana pembentukan holding BUMN di area sektor perkeretaapian dinilai positif lantaran akan semakin menguatkan juga mempertegas fungsi lalu peran operator juga regulator di dalam sektor perkeretaapian pada negeri. Hal itu diungkapkan Presiden Federasi SP Perekeretaapian kemudian Ketua Umum Serikat Pekerja Kereta Api Edi Suryanto, di keterangan tertulisnya, Hari Senin (30/12/2024).
Edi menyebutkan, setelahnya pemerintah menerbitkan Undang-Undang (UU) No 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian menggantikan UU No 13 Tahun 1992, tentang Perkeretaapian, sektor ini maju pesat seiring meningkatnya perhatian pemerintah terhadap sektor perkeretaapian. “Banyak karya bagi perkeretaapian, khususnya untuk pembangunan prasarana rel, persinyalan, terowongan, jembatan serta jaringan listrik berhadapan dengan KRL. Industri ini progresif pesat seiring perhatian pemerintah di dalam sektor perkeretaapian,” tuturnya.
Kemudian, dengan dibentuknya Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dalam bawah Kementerian Perhubungan sebagai pembuat kebijakan yang dimaksud diatur di UU 23/2007, pemerintah memperjelas peran juga fungsinya sebagai regulator yang dimaksud menyebabkan kebijakan dan juga pelaksana pembangunan prasarana. Edi menilai, pemerintah sebagai regulator sudah ada melaksanakan fungsi layaknya wasit yang digunakan pengatur pertandingan agar semua pemain operator bermain dengan adil lalu bersih selama ini dengan baik.
Regulator sebagai kuasa anggaran dari APBN untuk menentukan lalu memberikan subsidi, juga merancang prasarana perkeretaapian juga sudah melaksanakan fungsinya sesuai harapan. Dalam UU No 23/2007 juga diatur mengenai perawataan jalan, oleh sebab itu prasarana jalan rel, persinyalan lalu lainnya merupakan aset juga milik pemerintah yang mana kemudian diserahkan untuk operator untuk dirawat. Demikian pula dengan peran-peran lainnya seperti menyiapkan anggaran pemeliharaan jalan rel (infrastructure maintenance Operation/IMO).
“Dalam praktiknya pelaksanaan UU 23/2007 memang sebenarnya belum sepenuhnya sempurna dilaksanakan. Namun regulator sudah ada berhasil merancang beberapa jumlah proyek perkeretaapian di area Jawa, Sumatera hingga Sulawesi Selatan, juga menyerahterimakan operasinya terhadap badan perniagaan sebagai operator sebagaimana amanat undang-Undang tanpa menjelma juga sebagai pemain,” kata Edi.
Edi menilai pada waktu ini kinerja PT KAI berada pada masa terbaik sejak dirintis pada awal pembaharuan status Perumka menjadi Persero hingga era metamorfosis di tempat bawah kepemimpinan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan. Menurut dia, PT KAI di kondisi yang dimaksud siap untuk meningkatkan kemajuan lalu pelayanan pada masyarakat. “Buktinya, berbagai warga negara asing yang mana menyaksikan pengelolaan kereta api di dalam Indonesia bahkan mengalahkan layanan di tempat negaranya sendiri,” tegasnya.
Sebagai operator, lanjut dia, PT KAI juga sudah ada menjalankan fungsinya dengan baik untuk melayani publik juga negara dengan rekor mengangkut 421,7 jt penumpang juga 63 jt ton barang sejauh ini. Kereta api juga berperan cukup signifikan di menyokong kelancaran lalu lintas nasional juga menjadi solusi sistem logistik nasional yang mana efisien. “PT KAI sudah ada mampu jadi contoh di pengelolaan kemudian layanan terbaik untuk moda angkutan lain di area Asia Tenggara. Jadi tak ada alasan untuk menghadirkan operator lain yang mana lebih banyak sukses daripada PT KAI, juga tak ada alasan untuk perbaikan dari sisi manajerial,” tandasnya.
Menurut Edi, capaian-capaian positif ini menunjukkan keberhasilan pemisahan serta pembedaan yang digunakan jelas antara regulator kemudian operator, tanpa adanya campur tangan lalu intervensi lalu saling menjaga fungsi masing-masing. Namun, menurut dia, ada beberapa hal yang dimaksud mampu disempurnakan dari UU No 23/2007, dalam antaranya penegasan, pengaturan peran regulator di proyek pekerjaan sipil, sehingga tidak ada masuk ke wilayah operator. “Regulator cukup memberikan arahan, kebijakan dan juga evaluasi di perkembangan kemudian pemeiliharaan prasarana perkeretaapian,” ujarnya.






