Hulu Migas Tetap Jadi Pilar Ketahanan Energi dalam Pemerintahan Prabowo-Gibran

JAKARTA – Industri hulu minyak dan juga gas bumi dinilai perlu tetap memperlihatkan menjadi pilar penting di mewujudkan ketahanan energi nasional pada bawah pemerintahan Prabowo-Gibran. Sebab, ketahanan energi menjadi landasan penting untuk mengupayakan konstruksi berkelanjutan menuju Indonesia Emas 2045.
Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro mengatakan, lapangan usaha hulu migas masih memainkan peran sentral pada memenuhi permintaan energi nasional. Sampai akhir 2023, porsi minyak lalu gas bumi di bauran energi Indonesia masih sebesar 47%, sementara secara global porsi migas pada konsumsi energi masih sebesar 55,10%.
“Artinya, hingga 2050 minyak lalu gas bumi diperkirakan masih mendominasi bauran energi global akibat energi baru terbarukan (EBT) masih menghadapi tantangan teknis juga ekonomi,” kata beliau di area Jakarta, Rabu (9/10/2024).
Menurut Komaidi, ketahanan energi tiada belaka menggalang sektor energi, tetapi juga sangat terkait dengan ketahanan ekonomi. Mengacu pada target pemerintahan Prabowo-Gibran untuk menggalakkan pertumbuhan ekonomi 6-8% mulai tahun 2025 guna mencapai Indonesia Emas 2045, ujardia, konsumsi energi pun dipastikan harus meningkat. “Dalam upaya tersebut, konsumsi energi diperkirakan meningkat sekitar 1-1,5 kali lipat dari pertumbuhan ekonomi. Itu menjadikan pasokan energi yang tersebut stabil lalu terjangkau sebagai keinginan mendesak,”tegasnya.
Dalam kajian ReforMiner Institute, lanjut Komaidi, lapangan usaha hulu migas juga miliki keterkaitan yang mana erat dengan struktur perekonomian Indonesia, berhubungan dengan sekitar 120 sektor perekonomian dari 185 sektor yang ada. Industri ini menyumbang sekitar 85% di pembentukan produk-produk domestik bruto (PDB) juga berkontribusi 81% pada penyerapan tenaga kerja di dalam seluruh Indonesia. “Hal ini menunjukkan pentingnya sektor ini di membantu ketahanan energi lalu dunia usaha nasional,” tuturnya.
Di sisi lain, lanjut Komaidi, jikalau bidang hulu migas tak beroperasi, dampak perekonomian yang dimaksud dirasakan akan sangat besar. ReforMiner memperkirakan kemungkinan kerugian yang digunakan sanggup terjadi mencakup hilangnya Pendapatan Domestik Bruto senilai Rp420 triliun, penerimaan negara Rp200 triliun, lalu penanaman modal sekitar Rp210 triliun. Selain itu, keperluan devisa impor migas diproyeksikan meningkat tajam pada 2050, dengan perkiraan mencapai Rp2.500 triliun hingga Rp3.500 triliun.
Di bagian lain, Komaidi menekankan, kinerja bidang hulu migas Indonesia telah terjadi mengalami penurunan di beberapa tahun terakhir. Rata-rata produksi minyak bumi dan juga gas bumi Indonesia turun sekitar 3,06% serta 1,87% per tahun sejak 2013 hingga 2023. Penurunan ini juga tercermin pada cadangan minyak lalu gas bumi yang dimaksud menyusut masing-masing sebesar 5,34% serta 7,49% per tahun pada periode yang digunakan sama.
Untuk mengatasi penurunan tersebut, lanjut Komaidi, beberapa orang langkah telah terjadi diambil oleh para pemangku kepentingan, termasuk penemuan cadangan migas baru di tempat Geng North (Kutai) serta South Andaman. Selain itu, beberapa proyek pengembangan pada Natuna kemudian optimalisasi sumur yang digunakan sudah ada beroperasi juga terus diadakan untuk meningkatkan kembali produksi migas nasional.
Pemerintah juga telah dilakukan mengupayakan sektor hulu migas melalui kebijakan yang dimaksud menguatkan posisinya sebagai Proyek Vital Nasional (PSN). Sejumlah regulasi seperti Perpres No.58/2017, Perpres No.56/2018, serta Perpres No.109/2020 diharapkan dapat mempercepat penyelenggaraan proyek-proyek hulu migas strategis.
Namun, imbuh Komaidi, permasalahan perizinan masih menjadi kendala utama yang tersebut perlu segera diselesaikan. Kompleksitas perizinan, kata dia, yang digunakan melibatkan hingga 19 kementerian atau lembaga masih menjadi tantangan signifikan bagi pelaku usaha migas. Karena itu, Komaidi berharap pemerintah baru lebih lanjut proaktif di menyederhanakan proses perizinan ini agar produksi migas dapat meningkat, sesuai dengan filosofi Production Sharing Contract (PSC) yang tersebut menekankan peran negara sebagai pemilik sumber daya.






