Pelaksanaan Pajak Minimum Global di area Indonesia: Mekanisme dan juga Strateginya

JAKARTA – Managing Partner Tax RSM Indonesia, Ichwan Sukardi mengatakan, bahwa kebijakan Pajak Minimum Global (PMG) merupakan bagian dari Pillar 2 yang tersebut menjamin perusahaan multinasional (MNE) membayar pajak minimum sebesar 15% di tempat negara tempat perusahaan yang disebutkan beroperasi.
“Namun kita perlu memperhatikan serta memperdalam lagi tentang PMG ini, oleh sebab itu kebijakan ini hanya sekali akan berlaku pada perusahaan atau MNE dengan aturan tertentu,” ujar pada webinar bertajuk Realisasi Pajak Minimum Global (PMG) di area Indonesia pada Rabu (5/2/2025).
Pada webinar yang dimaksud digagas oleh RSM Indonesia, mengeksplorasi lebih besar pada tentang mekanisme penerapan PMG yang diinisiasi oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) serta G20.
Ichwan juga menyoroti terkait tarif minimum yang tersebut diinisiasi oleh OECD lalu G20 akan mempengaruhi pada dunia usaha global khususnya dalam Amerika Serikat. Dimana Amerika sebagai salah satu kekuatan ekonomi global , miliki kebijakan yang dimaksud bukan serupa dengan OECD.
“Hal ini dapat memberikan pengaruh yang mana besar untuk perusahaan jika amerika yang mana beroperasi pada luar negara tersebut,” tambahnya.
Hadir di webinar yang dimaksud Melani Dwi Astuti selaku Senior Kebijakan Fiskal dalam Kementerian Keuangan yang digunakan menjelaskan dasar juga mekanisme pengenaan Pajak Minimum Global yang tersebut diatur di Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) nomor 136 tahun 2024.
Kebijakan ini sudah ada didukung tambahan dari 146 negara dengan penerapan pajak 15% untuk MNE dengan omset global minimum 750 jt Euro membayar pajak dengan tarif minimum 15%.
“Ketentuan Tarif PMG ditujukan untuk mengurangi isu BEPS lain selain sektor ekonomi digital juga menghurangi kompetisi tarif Pph badan, dengan menggunakan tiga skema pajak minimum global pada pillar 2 yang mampu diadopsi di dalam setiap negara, termasuk Indonesia yakni Income Inclusion Rules (IIR), Under Tax Payment Rules (UTPR), serta Qualified Domestic Minimum Top Up Tax (QDMTT),” tambahnya.
Melani juga menyoroti, pokok-pokok pengaturan PMK Pajak Minimum Global yakni ruang lingkup, perhitungan pajak efektif kemudian pajak tambahan, pajak tambahan berdasarkan IIR, DMTT, kemudian UTPR, penghitungan laba bersih globe, penghitungan pajak tercakup disesuaikan, translasi mata uang, safe harbor, administrasi ketentuan transisi, serta pelimpahan kewenangan yang dapat diakses melalui website Kementerian Keuangan.






