Pelaksanaan UU KUHP, Akademisi Dorong Pengaturan Tindak Pidana Ideologi Negara

JAKARTA – Kejahatan terhadap ideologi negara pada saat ini sudah pernah miliki aturan setelahnya lahirnya UU No 1/2023 tentang KUHP . Salah satu praktik yang digunakan masih ditemui pada waktu ini adalah terorisme yang digunakan berbasis ideologi agama serta kekerasan.
Ketua Proyek Kajian Terorisme, Sekolah Kajian Stratejik serta Global Universitas Indonesia (SKSG UI), Muhamad Syauqillah mengatakan, hadirnya aturan kejahatan terhadap ideologi negara memerlukan penjelasan lebih besar berjauhan pada singgungannya dengan terorisme. Syauqillah menilai perbuatan pidana terhadap ideologi negara yang digunakan diatur pada KUHP Pasal 188, 189, dan juga 190 perlu pengaturan lebih banyak lanjut di konteks perbuatan pidana terorisme.
“Bahwa sejumlah pelaku tindakan pidana terorisme dimotivasi oleh ideologi tertentu yang digunakan jelas bertentangan dengan Pancasila,” kata Syauqilah, Rabu (9/10/2024).
Syauqilah menegaskan, kejelasan serta rencana implementasi KUHP ini penting sebab sebagai pengkaji terorisme. KUHP yang mana akan diberlakukan pada 2026 khususnya pasal 188, 189, serta 190 dengan tegas mengatur pidana Ideologi yang dimaksud bertentangan atau bahkan meniadakan Pancasila. “Kalau di tempat UU No 5/2018 tentang perilakunya. Nah, KUHP ini mau bagaimana diimplementasikan,” ujarnya.
Salah satu Penyidik Densus 88 yang hadir pada forum diskusi yang dimaksud menyatakan bahwa kebanyakan terperiksa kita adalah sebab problem ideologi. Wakil Direktur SKSG UI Eva Achjani Zulfa mengungkapkan kebebasan individu untuk menganut ideologi ajaran tertentu dilindungi HAM namun sekaligus dibatasi dengan aturan tiada merugikan orang lain.
Untuk itu menurutnya penanganan pidana ideologi harus hati-hati. “Ketika aktivitas pidana ini negara terlalu over reaktif atau over kriminal. Maka bukanlah bikin takut malah bikin lancar. Perlu juga dicermati tentang pengkhianatan, penghasutan, mengancam ketertiban umum,” katanya.
Eva menjelaskan bukan mudahnya mempidanakan ideologi dengan mengambil contoh hukuman terhenti Imam Samudra yang tersebut justru menginspirasi jaringannya. Selain itu dijelaskan juga tentang Socrates yang mana dihukum meninggal dikarenakan ideologinya tapi pikirannya masih dipakai sampai sekarang, demikian juga Copernicus yang dihukum terhenti sebab teori heliosentrisnya tapi teori yang disebutkan terus dipakai.
“Ada yang perlu dicermati juga jikalau pasal 188-190 ini diterapkan sebagai ordinary crime sementara terorisme extraordinary crime maka bagaimana dengan lapas super maximum security?” tuturnya.
Ketua Proyek Doktor SKSG UI Margaretha Hanita kembali mengungkapkan disertasi yang dimaksud pernah disusunnya tentang makar organisasi terkait Papua Merdeka. Dia menyatakan pada level tertentu seseorang yang tersebut dipidana dengan kejahatan makar justru meningkatkan keterkenalan juga pengaruh pada kelompoknya. “Kita perlu cermat (menempatkan) mana makar mana terorisme,” katanya.
Dalam bagian penjelasan UU No 1/2023, sebenarnya pasal 188, 189, juga 190 sudah pernah ada. Namun pada diskusi kelompok terpumpun yang dimaksud diselenggarakan SKSG UI terlihat masih perlunya penjelasan lebih besar detail. Klarifikasi mengenai pembuktian unsur delik, hingga lembaga yang miliki kewenangan sebagai penginterpretasi Pancasila sangat diperlukan.






