Yusril Buka Kans Transfer Tahanan Mary Jane ke Filipina

JAKARTA – Menteri Koordinator Area Hukum, HAM, Imigrasi, kemudian Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra menerima kunjungan resmi Duta Besar Filipina, Gina Alagon Jamoralin, Mulai Pekan (11/11/2024). Dalam kesempatan tersebut, salah satu yang digunakan dibahas perihal nasib narapidana dengan syarat Filipina yang ditahan di tempat Indonesia lantaran perkara narkotika, Mary Jane F. Veloso.
Diketahui, melawan perkara yang tersebut menjeratnya itu, Veloso divonis hukuman meninggal oleh Pengadilan Negeri Sleman pada 2010. Yusril menjelaskan, pihaknya mempertimbangkan opsi “transfer of prisoner” atau pemindahan narapidana untuk narapidana asing, termasuk Veloso, yang mana disesuaikan dengan permintaan dari pemerintah negara asal.
“Masalah ini sudah ada kami diskusikan internal Kemenko Kumham Imipas dan juga juga sudah ada mendiskusikan poin-poin persoalan ini terhadap Presiden Prabowo,” kata Yusril melalui keterangan tertulisnya.
“Dan kita sedang merumuskan satu kebijakan untuk menyelesaikan persoalan narapidana asing yang dimaksud ada di tempat negara kita ini baik melalui perundingan bilateral maupun juga kita merumuskan satu kebijakan yang dapat kita tempuh terkait dengan apa yang digunakan di bahasa Inggris sebut dengan transaksi of prisoner,” sambungnya.
Jika pengiriman tahanan itu direalisasikan, Mary Jane Veloso akan melanjutkan sisa masa hukumannya di area Filipina dengan mengikuti ketentuan yang dimaksud telah dilakukan diputuskan oleh pengadilan Indonesia. otoritas Filipina juga diharapkan untuk mengakui tindakan yang disebutkan lalu melaksanakan hukuman yang mana sudah ditetapkan dalam Indonesia.
Kebijakan ini menjadi bagian dari kerja mirip timbal balik antara kedua negara untuk menghormati serta meningkatkan kekuatan penegakan hukum di dalam tingkat internasional. Yusril melanjutkan, Indonesia menghormati permintaan dari pemerintah Filipina untuk mempertimbangkan transaksi Mary Jane Veloso demi kepentingan penegakan hukum pada Filipina.
“Namun, pengiriman ini akan dilaksanakan dengan tetap saja mengakui kedaulatan hukum kita dan juga menghormati putusan yang digunakan sudah dijatuhkan oleh pengadilan Indonesia,” pungkasnya.
Diketahui, Mary Jane Fiesta Veloso ditangkap di area Bandara Yogyakarta lantaran menghadirkan narkoba dengan jenis heroin seberat 2,6 kilogram pada April 2010. Dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet, oleh Pengadilan Negeri Sleman, Mary Jane dijatuhi vonis hukuman meninggal baginya pada Oktober 2010.
Setelah divonis mati, pada Agustus 2011 Presiden Benigno Aquino III memohonkan pengampunan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk Mary Jane. Pada masa itu Indonesia punya moratorium untuk menunda hukuman meninggal dan juga pengampunan belum ditindaklanjuti sampai masa akhir kepemimpinan SBY.
Adapun proses hukum pada Filipina yang tersebut dimaksud adalah proses hukum terhadap Maria Kristina Sergio, salah satu dituduh yang digunakan dituding memasukkan heroin 2,6 kg ke di koper Mary Jane untuk diselundupkan ke Indonesia.






