Indonesia Tidak Akan Mempasarkan iPhone 16 Jika hanya saja Produksi Sistem Receh Apple

APPLE – Indonesia tetap memperlihatkan melarang perdagangan iPhone 16 meskipun Apple berjanji berinvestasi USD1 miliar di dalam Indonesia.
Oktober lalu, Indonesia melarang pemasaran serta perdagangan model iPhone 16 oleh sebab itu Apple gagal memenuhi peraturan penanaman modal lokal yang tersebut mengharuskan 40 persen ponsel dibuat dari material pada negeri.
Pada ketika yang sama, Indonesia berada dalam berupaya meningkatkan penanaman modal oleh perusahaan teknologi raksasa di tempat negara ini.
Seperti dilansir dari AFP, Menteri Pengembangan Usaha Rosan Roeslani menyatakan terhadap wartawan pada hari Selasa bahwa Apple sudah pernah berjanji untuk berinvestasi sebesar USD1 miliar untuk mendirikan pabrik AirTag pada Pulau Batam, yang mana diharapkan dapat memasok 65 persen pasokan global.
Namun, bukan diberikan penjelasan tambahan lanjut terkait kesepakatan perkembangan pabrik pada kawasan sektor tersebut.
“AirTag adalah aksesori, bukanlah komponen atau bagian dari gadget,” kata Menteri Pertambangan Agus Gumiwang Kartasasmita pada jumpa pers pada hari Rabu (8/1/2024, merujuk pada perangkat pelacak Apple.
Ia mengatakan, hingga waktu malam ini (Rabu), Kementerian belum miliki alasan untuk menerbitkan Sertifikat Level Komponen Dalam Negeri (SKT) bagi produk-produk Apple, khususnya iPhone 16.
Agus bertemu dengan perwakilan Apple pada hari Selasa, tetapi ia mengungkapkan kesepakatan itu belum diselesaikan.
“Jika Apple ingin mengedarkan iPhone 16 sesegera mungkin, kebijakan ada di dalam tangan mereka, harap segera tanggapi usulan balasan kami,” katanya.






