Danantara Diluncurkan Prabowo Besok, Hal ini Susunan Pengurus juga Tugasnya

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan meluncurkan Badan Pengelola Penyertaan Modal Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara pada Mulai Pekan (24/2/2025) esok hari. Hal ini disampaikan Kepala Negara di sambutannya di dalam kompetisi World Governments Summit 2025.
BPI Danantara merupakan badan yang dimaksud melaksanakan tugas pemerintah di tempat bidang pengelolaan dividen serta aset BUMN. Selaku perwakilan pemerintah, badan ini memegang saham Seri B pada Holding Penanaman Modal dan juga Holding Operasional.
Kedua holding yang disebutkan dibentuk Danantara sama-sama dengan Menteri BUMN. Ketentuan itu diatur pada Undang-undang (RUU) tentang pembaharuan ketiga menghadapi UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN yang mana sudah disahkan DPR RI pada Selasa (4/2/2025) lalu.
Dalam beleid itu dijelaskan bahwa Holding Penyertaan Modal atau Korporasi Induk Pengembangan Usaha merupakan BUMN yang digunakan seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan juga Danantara yang tersebut mempunyai tugas menjalankan dividen, memberdayakan aset BUMN, juga tugas lain yang tersebut ditetapkan oleh menteri serta Danantara.
Sedangkan Holding Operasional atau Perusahaan Induk Operasional mempunyai tugas pengawasan terhadap kegiatan operasional BUMN juga kegiatan usaha lainnya.
Berikut, susunan organisasi atau struktur BPI Danantara:
Dewan Pengawas
1. Menteri BUMN sebagai Ketua merangkap anggota
2. Perwakilan Kementerian Keuangan sebagai anggota
3. Pejabat negara atau pihak lain yang ditunjuk Presiden sebagai anggota.






