Ditetapkan Jadi Tersangka, Ini adalah Respons Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai terdakwa tindakan hukum dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan serta gratifikasi di dalam lingkunganPemprov Bengkulu.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Rohidin mengajukan permohonan agar publik Bengkulu untuk menjaga kondusifitas dan juga bukan anarkis.
“Saya minta terhadap publik Bengkulu harap tenang, jaga kondusifitas jangan melakukan tindakan-tindakan yang digunakan tidak ada diinginkan apalagi berlaku anarkis. Yakinkan pemilihan kepala daerah akan tetap memperlihatkan berjalan dengan baik, gunakan hak pernyataan juga dengan baik,” kata Rohidin untuk wartawan ketika digiring ke mobil tahanan, Akhir Pekan (24/11/2024) malam.
Rohidin mengatakan, dirinya akan bertanggungjawab serta bersikap kooperatif pada menjalankan proses hukum yang mana berada dalam dihadapinya.
“Terkait dengan proses hukum saya sebagai cagub akan berjalan sesuai dengan aturan dan juga saya juga akan bertanggung jawab dengan proses hukum ini dan juga dengan sangat kooperatif dengan pihak KPK,” ujar dia.
Kronologi Perkara
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan kronologi perkaranya yang mana menyeret nama Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM).
“Pada Juli 2024, saudara RM menyampaikan bahwa yang dimaksud bersangkutan membutuhkan dukungan berbentuk dana lalu penanggung jawab wilayah di rangka pemilihan Gubernur Bengkulu pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak bulan November 2024,” kata Alex.
Atas hal tersebut, Sekda Bengkulu, Isnan Fajri (IF) mengoleksi seluruh ketua organisasi perangkat area (OPD) kemudian Kepala Biro di dalam lingkup Pemda Bengkulu setempat.






