Hal ini 7 Fakta Soal Gugatan CMNP ke BHIT, Cek Nomor 7 yang digunakan Bikin Hotman Bilang: Tak Ada yang dimaksud Perlu Diperdebatkan Lagi!

JAKARTA – Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) Hotman Paris Hutapea membeberkan 6 fakta penting ketika memaparkan kronologi gugatan yang tersebut diajukan PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) terhadap BHIT dan juga Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo.
Hotman di konferensi pers Selasa (11/3/2025) menegaskan bahwa gugatan yang dimaksud bukan berdasar, sebab proses yang tersebut dipermasalahkan telah terjadi sejak 1999 serta dilaksanakan sesuai prosedur.
Berikut 7 Fakta Duduk Perkara Peristiwa Ini:
1. Latar Belakang Transaksi (1999)
PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) membutuhkan dolar juga menunjuk PT Bhakti Investama (kini PT MNC Asia Holding Tbk) sebagai arranger.
PT Bank Unibank Tbk menerbitkan Negotiable Certificate of Deposit (NCD) senilai US$28 juta.
CMNP membayar segera ke Unibank sebesar US$17,4 jt dengan harapan 3 tahun kemudian akan menerima US$28 jt dari Unibank.
Pada ketika itu, Unibank masih berstatus sebagai bank sehat serta termasuk di daftar bank terbaik versi InfoBank 1999.
2. Krisis Moneter dan juga Penutupan Unibank (2001)
Dua tahun 5 bulan setelahnya transaksi, Unibank ditutup oleh pemerintah akibat imbas krisis moneter.
Akibatnya, NCD yang dimaksud dimiliki CMNP tidak ada dapat dicairkan.
3. Tuduhan terhadap BHIT juga Hary Tanoesoedibjo
Setelah lebih banyak dari dua dekade, yaitu tepatnya 26 tahun, CMNP melayangkan gugatan terhadap Hary Tanoesoedibjo, menuduh adanya penggelapan dan juga pemalsuan.
Kuasa Hukum BHIT Hotman Paris Hutapea membantah tuduhan yang disebutkan dan juga menegaskan bahwa MNC belaka bertindak sebagai arranger, bukanlah pihak yang menerima dana.
4. Bukti Transaksi Transfer dan juga Audit Konfirmasi
Dalam konferensi pers itu, Hotman bahkan menunjukkan semua bukti transaksi dari CMNP ke Unibank dan juga dokumen resmi yang mana menunjukkan bahwa dana masuk ke tabungan Unibank.






