Inilah 2 Sosok Jenderal yang tersebut Diperintahkan Kapolri usut Polisi Tembak Polisi pada Sumbar

JAKARTA – Terdapat dua jenderal yang diperintahkan Kapolri untuk usut tindakan hukum polisi tembak polisi di area Polres Solok Selatan, Sumatera Barat. Hal ini diadakan untuk mengawasi kinerja Kepolisian pada kawasan tersebut.
Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho mengungkapkan apabila Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit telah dilakukan memerintahkan Kadiv Propam lalu Irwasum untuk turun ke Sumbar di langkah mengecek juga mengasistensi semua kegiatan kepolisian yang tersebut dilaksanakan oleh Polres maupun dari Polda.
!
Sebelumnya, telah lama terjadi persoalan hukum polisi tembak polisi yang menyeret nama AKP Dadang Iskandar. Dari tindakan hukum ini Kasatreskrim Polres Selatan AKP Ryanto Ulil Anshar menjadi korban.
Irjen Sandi juga menegaskan jikalau persoalan hukum polisi tembak polisi ini akan diusut secara tuntas, terlebih permasalahan ini sudah ada menarik perhatian Kapolri.
2 Sosok Jenderal yang digunakan Diutus Kapolri usut Polisi Tembak Polisi
1. Irjen Pol. Dedi Prasetyo
Irjen Pol. Dedi Prasetyo yang mana baru hanya mendapat tugas baru sebagai Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri pada 11 November 2024, akan diturunkan di tindakan hukum polisi tembak polisi ini.
Pati Polri kelahiran 26 Juli 1968 itu berasal dari Magetan, Jawa Timur. Sebelum mengemban tugas sebagai Irwasum, ia sempat menjabat sebagai Asisten SDM Kapolri sejak tahun 2023.
Lulusan Akpol 1990 ini juga pernah mengemban tugas sebagai Kapolda Kalimantan Tengah di area tahun 2020, Kadiv Humas Polri pada 2021, serta merupakan Guru Besar PTIK STIK penyandang penghargaan Profesor.
2. Irjen Pol. Abdul Karim
Jenderal yang tersebut diutus Kapolri untuk usut perkara polisi tembak polisi selanjutnya adalah Irjen Abdul Karim yang mana menjabat sebagai Kepala Divisi Propam Polri sejak 26 Juni 2024.
Abdul Karim lahir pada 28 Februari 1974, di dalam Surabaya, Jawa Timur. Sebelum menjabat Kadiv Propam, ia sempat menjalankan amanah sebagai Kapolda Banten di dalam tahun 2023.
Lulusan Akpol 1995 ini juga sempat jalankan tugas jadi Wadirtipidkor Bareskrim Polri tahun 2020, Wadirtipidter Bareskrim Polri lalu Karokorwas PPNS Bareskrim Polri di area 2021.
Itulah dua jenderal yang mana diutus Kapolri untuk usut tindakan hukum polisi tembak polisi dalam Sumatera Barat. Dimana keduanya memang sebenarnya memiliki wewenang untuk menindak indisipliner yang digunakan ada di dalam tubuh Polri.






