Menteri LH Sebut Sampah di dalam Indonesia Belum Dikelola dengan Baik

JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup (LH) mengatakan sampah pada Indonesia belum dikelola dengan baik. Hal ini sangat membahayakan oleh sebab itu berdampak pada pencemaran lingkungan .
Data komprehensif hasil Sistem Data Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) Desember 2023 mengungkapkan fakta yang dimaksud mengkhawatirkan tentang kondisi pengelolaan sampah dalam Indonesia.
Dari total 56,63 jt ton timbulan sampah nasional pada 2023 yang digunakan meningkat 3,7% dari tahun sebelumnya, sebanyak 60,99% atau sekitar 34,54 jt ton sampah masih belum terkelola secara baik sesuai kriteria teknis yang tersebut ditetapkan di SNI 19-2454-2002 tentang Tata Cara Teknik Operasional Pengelolaan Sampah Perkotaan serta Peraturan Menteri LHK Nomor P.10/MENLHK/Setjen/PLB.0/4/2018.
Berdasarkan analisis komposisi pengelolaan serta hasil pemantauan dari 514 kabupaten/kota, sekitar 39,14% sampah masih terbuang ke lingkungan melalui beberapa metode tak ramah lingkungan, yaitu 12,67% melalui pembakaran terbuka (open burning) yang digunakan menghasilkan kembali emisi karbon dioksida sebesar 4,2 ton CO2e per ton sampah; 15,32% melalui pembuangan ilegal di tempat lahan kosong dengan peluang pencemaran tanah kemudian air tanah; serta 11,15% sampah dibuang secara langsung ke badan air yang dimaksud meningkatkan beban pencemar organik hingga 3,6 Kg BOD per ton sampah.
Sementara itu, 21,85% sampah lainnya ditimbun di area TPA dengan sistem open dumping yang tersebut tak dilengkapi dengan instalasi pengolahan lindi (leachate treatment), sistem penangkapan gas metana, maupun lapisan geomembran yang tersebut memenuhi standar teknis lingkungan sesuai Peraturan Menteri PU Nomor 03/PRT/M/2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan juga Sarana Persampahan di Penanganan Sampah Rumah Tangga serta Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
“Kondisi ini sangat memprihatinkan lantaran berdasarkan analisis dampak lingkungan, setiap ton sampah yang tersebut bukan dikelola dengan baik menghasilkan kembali kemungkinan pencemaran air sebesar 0,5 m³ lindi dengan konsentrasi BOD mencapai 3000-5000 mg/L,” ujar Menteri Lingkungan Hidup (LH)/ Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq, Mulai Pekan (3/3/2024).
Tidak cuma itu, setiap ton sampah juga berdampak pada pencemaran tanah hingga kedalaman 15-20 meter di radius 500 meter, juga pencemaran udara sebagai partikulat PM2.5 sebesar 1,2 Kg per ton sampah yang mana dibakar terbuka.
“Kita perlu segera bertransformasi menuju sistem pengelolaan sampah yang digunakan lebih lanjut berkelanjutan dengan pendekatan kegiatan ekonomi sirkular sebagaimana diamanatkan di Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan serta Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan juga Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga,” ucapnya.






