Perang Lawan Kejahatan Digital Anak! Menkomdigi: Tak Ada Toleransi!

JAKARTA – eksekutif semakin kritis di melindungi anak-anak dari ancaman digital. Menteri Komunikasi juga Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa pemblokiran konten negatif belaka tak cukup.
Menkomdigi mengungkapkan diperlukan regulasi yang mana lebih lanjut kuat agar ruang digital menjadi tempat yang tersebut aman bagi generasi muda. Hal ini diungkapkan pada Orasi Ilmiah pada Sidang Terbuka Dies Natalis ke-75 Universitas Indonesia (UI) pada Balai Sidang UI, Depok.
Meutya Hafid menekankan bahwa proteksi anak di tempat dunia digital tidak ada sanggup hanya sekali mengandalkan teknologi pemblokiran. Menurutnya, pendekatan ini seperti permainan kucing-kucingan dengan pelaku kejahatan digital yang digunakan setiap saat mencari cara baru untuk menghindari pengawasan.
Untuk mengatasi kesulitan ini, pemerintah mulai menerapkan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN) yang mana berlaku mulai Februari ini. Menkomdigi menegaskan bahwa aturan ini akan memverifikasi wadah digital bertanggung jawab di mengawasi kontennya.
Jika wadah tiada menghapus konten pornografi anak di waktu 1×4 jam pasca diberikan peringatan, maka merek akan dikenakan sanksi tegas. Selain langkah teknologi, pemerintah juga menguatkan regulasi dengan menyusun aturan turunan dari UU ITE kemudian UU PDP.
“Presiden telah lama menegaskan ini sebagai prioritas nasional. Saya pastikan aturan turunannya harus selesai 1-2 bulan,” ujar Menkomdigi pada keterangan resmi.
Pemerintah menegaskan bahwa proteksi anak dalam ruang digital tidak sekadar wacana, melainkan langkah nyata yang dimaksud segera diterapkan demi masa depan yang lebih tinggi aman bagi generasipenerusbangsa.






