Instruksi Prabowo, Pemprov Harus Umumkan UMP kemudian UMSP 2025 per 11 Desember 2024

JAKARTA – Menteri Tenaga Kerja atau Menaker Yassierli mengungkapkan arahan Presiden Prabowo Subianto perihal penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 yang mana harus segera diberitahukan segera. Diketahui, penetapan UMP 2025 kali ini berada dalam tingkat eksekutif Provinsi, yang digunakan menyesuaikan kebijakan pemerintah di tempat bilangan 6,5% kenaikannya.
Yassierli mengatakan, pemerintah tempat kemudian majelis pengupahan untuk bergerak pada proses penghitungan, rekomendasi, lalu penetapan nilai upah minimum sesuai ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024.
“Saya memohonkan para gubernur menetapkan UMP dan juga UMSP (Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) paling lambat 11 Desember 2024, kemudian UMK juga UMSK paling lambat 18 Desember 2024,” tegas Yassierli disitir dari tayangan YouTube Kemendagri, Awal Minggu (9/12/2024).
Dalam acara Rapat Kerjasama Pengendalian Inflasi serta Sosialisasi Kebijakan Upah Minimum Tahun 2025 yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Yassierli menyampaikan pentingnya upah minimum sektoral yang tersebut lebih banyak tinggi daripada Upah Minimum Provinsi (UMP) juga Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk sektor-sektor dengan karakteristik khusus.
“Upah minimum sektoral wajib lebih besar tinggi dari UMP juga UMK untuk menjamin pemeliharaan bagi pekerja di area sektor-sektor dengan risiko tinggi atau tuntutan spesialisasi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Yassierli berharap kebijakan ini dapat diterima oleh seluruh pemangku kepentingan dan juga dihadiri oleh dengan sosialisasi yang mana efektif di tempat tingkat daerah.
“Segala kebijakan yang tersebut dikeluarkan pemerintah diharapkan menjadi langkah strategis untuk menciptakan kesejahteraan serta stabilitas dunia usaha nasional,” tutup Menaker.






