Pakar Sawit IPB: Temuan Ombudsman RI Jadi Pintu Benahi Tata Kelola Sawit

JAKARTA – Sejumlah kalangan mengapresiasi hasil kajian sistemik Ombudsman RI terkait peluang maladministrasi di tata kelola bidang kelapa sawit di dalam Indonesia. Mereka mengajukan permohonan temuan yang disebutkan harus ditindaklanjuti dengan kebijakan afirmatif (affirmative policy) untuk settling down permasalahan sawit ini yang dimaksud bertujuan untuk membenahi tata kelola (hulu-hilir) agar penyelenggaraan serta pemanfaatan peluang sawit yang mana luar biasa bagi bangsa dan juga negara Indonesia.
Hal yang dimaksud diungkapkan oleh Ketua Pusat Studi Sawit Institut Pertanian Bogor (IPB), Budi Mulyanto. “Saya kira temuan ombudsman luar biasa dan juga harus menjadi perhatian semua pihak baik eksekutif, legislatif dan juga yudikatif,” kata Prof Budi Mulyanto di keterangannya di area Ibukota pada Hari Jumat (22/11/2024).
Sebagaimana diketahui, berdasarkan temuan Ombudsman RI status lahan perkebunan sawit yang mana tak jelas akibat tumpang tindih dengan kawasan hutan sudah mengganggu keberlangsungan usaha perkebunan kelapa sawit. Mereka menemukan luasan Irisan overlay tumpang tindih lahan perkebunan sawit dengan kawasan hutan adalah seluas 3.222.350 hektare, dengan subjek hukum banyak 3.235.
Subjek hukum terdiri dari 2.172 perusahaan kelapa sawit juga 1.063 koperasi/poktan (sawit rakyat). Konflik status kepemilikan lahan antara perkebunan kelapa sawit kemudian kawasan hutan mengakibatkan ketidakpastian hukum bagi petani juga perusahaan. Penyelesaian tumpang tindih melalui mekanisme Pasal 110A dan juga 110B Undang Undang Cipta Kerja masih sejumlah yang dimaksud belum rampung hingga ketika ini.
Ombudsman RI menemukan kemungkinan maladministrasi sebagai ketidakjelasan prosedur lalu kepastian hukum pada persaingan bidang usaha Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dengan kebun juga PKS tanpa kebun, kebijakan biodesel dan juga pengaturan tarif ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME). Tantangan perizinan PKS disebabkan kurangnya koordinasi antar-kementerian pada menentukan kewenangan juga standar perizinan PKS mengkibatkan tumpang tindih aturan.
Tata kelola bidang kelapa sawit yang pada waktu ini tiada cukup baik berpotensi yang disebutkan memunculkan kerugian ekonomis totalnya sawit sekitar Rp279,1 triliun per tahun.
Perinciannya : Potensial kerugian meliputi aspek lahan (Rp74,1 triliun/tahun), aspek peremajaan sawit terkendala Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) serta Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) sebanyak Rp111,6 triliun/tahun lalu aspek kualitas bibit yang tidak ada sesuai Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) Rp81,9 triliun/tahun dan juga aspek kehilangan yield akibat grading tiada sesuai standar kematangan tandan buah segar (TBS) Rp11,5 triliun/tahun.
Karena itu, Ombudsman mengusulkan ada satu kelembagaan yang khusus mengurusi kebijakan terkait urusan kelapa sawit. Kelembagaan yang disebutkan diberi kewenangan sedemikian rupa sehingga dapat melakukan integrasi kebijakan terkait urusan kelapa sawit sekaligus melakukan pengawasan implementasi regulasi terkait urusan kelapa sawit tersebut.
“Dalam hal ini, pemerintah perlu membentuk badan nasional urusan kelapa sawit yang mana berada dengan segera di area bawah Presiden dan juga berbentuk Badan Layanan Umum (BLU) guna mewujudkan tata kelola sektor kelapa sawit yang mana berkelanjutan,” tandas Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika.






