IPK dalam Indonesia Rendah, Menko Yusril Harap UU Tipikor Segera Direvisi

JAKARTA – Menteri Koordinator Sektor Hukum, HAM, Imigrasi, lalu Pemasyarakatan (Menkokumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyinggung Ukuran Persepsi Korupsi (IPK) yang digunakan berada pada nomor rendah.
Yusril menyinggung mengenai UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mana telah 20 tahun tidak ada ada perubahan. Di sisi lain, pemerintah dan juga DPR RI sudah ada mengesahkan UU KUHP yang tersebut akan berlaku mulai 2026 mendatang.
“Sampai hari ini sudah ada 20 tahun kita tidaklah melakukan inovasi apa pun juga tadi jadi komitmen kita dengan bahwa bukanlah cuma kita harus percepat penyesuaian UU Tipikor dengan UNCAC tapi juga dengan sudah disahkannya UU KUHP Nasional yang digunakan akan diberlakukan pada awal 2026,” kata Yusril pada Gedung ACLC KPK, Selasa (10/12/2024).
Baca Juga: Yusril: Korupsi di tempat Indonesia sebab sistemnya buruk
Yusril berharap, apabila UU Tipikor direvisi mampu segera rampung dalam era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, hal itu akan memengaruhi hukuman bagi pelaku tipikor. “Mudah-mudahan selama pemerintahan Prabowo pada waktu cepat ini terselesaikan,” ujarnya.
Yusril melanjutkan, penduduk berharap pada pemerintahan era Presiden Prabowo dapat memperbaiki IPK yang pada waktu ini berada dalam bilangan 34/100. Menurutnya, perbaikan sektor pemberantasan korupsi menjadi perhatian era Presiden Prabowo.
“Karena memang sebenarnya menjadi target dari Asta Cita Prabowo Subianto ialah pada penegakan hukum itu ada 4 poin yang tersebut jadi tekanan, pertama adalah permasalahan korupsi, pemberantasan korupsi, kedua adalah penyelundupan, ketiga pemberantasan narkotika, serta yang digunakan keempat judol dan juga ini diadakan oleh semua aparat konstruksi hukum,” ucapnya.






