Heboh Polisi Tidur dalam Yogyakarta, Ini adalah Aturan Membuat Speed Bump di tempat Jalan

YOGYAKARTA – Polisi tidur mendadak menyebar pada media sosial pasca salah orang netizen mengunggah speed bump tak biasa di dalam Yogyakarta.
Polisi tidur itu berukuran kecil serta disusun berjajar, namun terlalu tinggi sehingga menyebabkan pengendara yang digunakan lewat kesulitan.
Dalam video yang tersebut diunggah akun Instagram @wonderfulljogja, speed bump berukuran kecil berjumlah enam buah itu ukurannya memang benar tinggi. Lantaran bentuknya tak standar sehingga menyebabkan para pengendara mobil kemudian kendaraan beroda dua motor kesulitan. Bahkan, perjalanan dia menjadi terhambat dan juga dianggap dapat merusak merusak motor maupun mobil.
“Polisi yang lagi popular banget dalam Jogja, sudah ada pernah lewat sini? Bagaimana rasanya?” tulis keterangan unggahan video tersebut.
Diketahui, speed bump itu berada dalam Jalan Letjen Suprapto, Yogyakarta. Bahkan, pada unggahan lainnya, speed bump yang disebutkan dikatakan telah memakan korban pengendara motor yang tersebut alami kecelakaan.
Sebagai informasi, menghasilkan atau memasang speed bump sudah ada diatur pada peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Alat Pengendali kemudian Penggunawan Jalan. Tujuan dipasang polisi tidur melintang di tempat badan jalan untuk memperlambat kecepatan kendaraan demi keselamatan.
Berdasarkan aturan tersebut, berikut jenis-jenis polisi tidur yang dimaksud sesuai dan juga aman bagi kendaraan:
1. Speed bump dipasang pada pemukiman serta tempat parkir dengan kecepatan kendaraan 10 km/ jam. Lebar bagian menghadapi 15 cm dgn ketinggian 12 cm serta sudut kelandaian 15 persen.
2. Speed hump dipasang di dalam jalan lokal, biasanya dipakai pada area penyeberangan. Lebar 39 cm, ketinggian 5 – 9 cm lalu sudut kelandaian 50 persen.
3. Speed table ukurannya lebih banyak besar, dipasang pada jalan dengan kecepatan 40 km/jam. Lebar 66 cm, tinggi 8- 9 cm dengan kelandaian 15 persen.






