Jadi Ketua MA, Hakim Agung Sunarto Berharta Rp9,3 Miliar

JAKARTA – Hakim Agung Sunarto terpilih menjadi Ketua Mahkamah Agung (MA) menggantikan M Syarifuddin. Sunarto memiliki harta kekayaan sebesar Rp9 miliar.
Melansir laman elhkpn.kpk.go.id, Sunarto mempunyai kekayaan sebanyak Rp9.303.643.413. Harta sebanyak itu ia laporkan pada 19 Maret 2024 selaku Wakil Ketua MA bidang Yudisial.
Kekayaan Sunarto terdiri dari lima bidang tanah lalu bangunan yang mana tersebar di dalam Daerah Perkotaan Malang, Sumenep, kemudian Surabaya. Lima bidang tanah itu senilai Rp5.410.000.000.
Selanjutnya berbentuk alat transportasi dan juga mesin terdiri dari Suzuki S Cross tahun 2016 senilai Rp200 juta. Kekayaan lainnya merupakan harta bergerak lainnya senilai Rp100 juta, juga kas dan juga setara kas Rp3.593.643.413.
Sunarto terpilih menjadi Ketua MA periode 2024-2029 lewat pemungutan ucapan satu putaran. Ia mengantongi dukungan dari 30 hakim agung mengalahkan kandidat lainnya, yakni Haswandi, Soesilo, juga Yulius.
“Berdasarkan berita acara hasil perhitungan kartu suara, ternyata Yang Mulia Profesor Doktor H. Sunarto, S.H M.H mendapatkan banyak 30 suara. Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat 1 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 212/KMA/SK.KP1.1/2024 tentang Tata Tertib Pemilihan Ketua Mahkamah Agung, jumlah total ucapan yang dimaksud lebih tinggi dari 50 persen ucapan yang digunakan sah,” kata Pimpinan Sidang Muhammad Syarifuddin, Rabu (16/10/2024).
“Dengan demikian, Yang Mulia Profesor Doktor H. Sunarto, S.H M.H ditetapkan sebagai Ketua Mahkamah Agung terpilih tahun 2024-2029,” sambungnya.
Program 100 Hari Kerja
Sunarto menyampaikan acara 100 hari perta pasca terpilih sebagai Ketua MA. “InsyaAllah di 100 hari ke depan saya akan mewujudkan program, yang dimaksud pertama akan memberikan tugas atau kewenangan otoritas untuk Hakim Agung untuk menjadi pengawas daerah,” kata Sunarto, Rabu (16/10/2024).
Pengawas tempat yang dimaksud ia maksud, untuk mengambil bagian mendiseminasikan, menyosialisasikan, kemudian menginternalisasikan kebijakan-kebijakan maupun regulasi MA. Kemudian, memberikan bimbingan hakim serta aparatur pengadilan pada tingkat pertama maupun tingkat banding sekaligus untuk menjembatani aspirasi, mengawasi, kemudian menindaklanjuti permasalahan yang tersebut ditemukan di tempat wilayah untuk Pimpinan MA.
Yang kedua, Sunarto menyebutkan, akan memberikan kewenangan otoritas terhadap setiap hakim agung untuk memilih, membina, dan juga mengawasi aparatur yang dimaksud ada di tempat ruangannya. “Sehingga, aparatur staf, apa pun statusnya yang mana ada di tempat ruangan MA menjadi tanggung jawab sepenuhnya pada bidang pembinaan juga pengawasan dari Yang Mulia Hakim Agung bersangkutan,” ujarnya.
Program ketiga, Sunarto akan memberikan kewenangan merupakan data sharing untuk pimpinan pengadilan tingkat banding terhadap aparatur pengadilan yang ada pada wilayahnya sesuai dengan kondisi.
“Keempat, mengaktifkan berbagai forum untuk menerima aspirasi seluruh pemangku kepentingan menghadapi badan peradilan, baik pemangku kepentingan internal, maupun eksekutif serta legislatif selaku pemangku kepentingan eksternal,” ucapnya.






