KPK Tahan 3 Mantan Direksi ASDP terkait Kasus Dugaan Korupsi Akuisisi

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan tiga orang sebagai dituduh melawan perkara dugaan korupsi terkait proyek kerja sebanding bisnis serta perolehan PT Jembatan Nusantara oleh ASDP Indonesia Ferry pada 2019-2022. Ketiga dituduh merupakan Mantan Direktur Utama juga Direktur di tempat PT ASDP Indonesia Ferry .
Mereka adalah Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2017-2024 Ira Puspadewi (IP), Direktur Perencanaan juga Pembangunan PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2020-2024, Harry Muhammad Adhi Caksono (HM), lalu Direktur Komersial kemudian Pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2019-2024 Muhammad Yusuf Adi (MYA).
“Per hari ini, KPK melakukan upaya hukum atau upaya paksa terhadap para terperiksa yang disebutkan yaitu akan melakukan pemidanaan terhadap dituduh IP, MYA, kemudian HM,” kata Pelaksana harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo pada jumpa pers dalam kantornya, Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Ketiganya juga segera ditampilkan pada ekspos perkara yang dimaksud dijalankan KPK pada Kamis (12/2/2025) malam. Ketiganya yang dimaksud sudah ada mengenakan rompi berwarna oranye itu pun dengan segera ditahan selama 20 hari. “Dilakukan pemidanaan selama 20 hari,” pungkasnya.
Lembaga antirasuah itu menilai terdapat kerugian negara mencapai Rp893.160.000.000 (Rp893 miliar) melawan kegiatan perolehan itu. Namun demikian, nomor pasti kerugian negara masih dihitung.
Sebagai informasi, KPK memulai penyidikan itu sejak medio Juli 2024. Kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan proses kerja sejenis usaha lalu perolehan PT Jembatan Nusantara oleh ASDP Indonesia Ferry pada 2019-2022.
KPK mengumumkan nilai proyek dari kerja sebanding itu mencapai Rp1,3 triliun. Adapun KPK juga menilai ada kerugian negara dari proyek tersebut, hanya sekali belaka bilangan pasti nilainya masih didalami.
Selama proses penyidikan KPK sempat menghindari empat orang untuk pergi ke luar negeri selama enam bulan. Keempat orang itu adalah tiga dari pihak ASDP serta satu dari pihak swasta.






