Jaksa Agung Tegaskan Tidak Ada Motif Politik di Penetapan Tersangka Tom Lembong

JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan, tidak ada ada motif urusan politik pada penetapan dituduh mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) pada persoalan hukum dugaan korupsi impor gula.
Pernyataan ini disampaikan oleh Burhanuddin pada rapat kerja sama-sama Komisi III DPR yang tersebut dijalankan di dalam Jakarta, Rabu (13/11/2024).
Pernyataan Jaksa Agung yang disebutkan menanggapi banyak pertanyaan dari anggota kemudian pimpinan Komisi III DPR terkait status dituduh yang digunakan saat ini melekat pada Tom Lembong. “Untuk persoalan hukum Tom Lembong, kami sejenis sekali tidak ada mempunyai maksud kebijakan pemerintah apa pun,” kata Burhanuddin.
Menurut Burhanuddin, Kejaksaan Agung (Kejagung) mempunyai kewenangan yuridis untuk menetapkan seseorang sebagai terdakwa pada sebuah kasus, namun Burhanuddin merinci detail perkara yang menjerat Tom Lembong.
“Untuk hal-hal yang tersebut bergulir pada media, nanti saya akan mengajukan permohonan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) untuk memberikan penjelasan lebih tinggi lanjut,” ujarnya.
Burhanuddin juga menambahkan penetapan dituduh bukanlah langkah yang mudah. Penyidik Kejagung, katanya, selalu melalui proses serta tahapan yang sangat ketat lalu hati-hati.
“Menetapkan seseorang sebagai dituduh bukanlah kebijakan yang mana sewenang-wenang, oleh sebab itu jikalau tidaklah hati-hati, itu mampu melanggar Hak Asasi Individu (HAM). Kami pasti sangat berhati-hati,” tegasnya.






