Indodax Raih Lisensi Penuh Pedagang Fisik Aset Kripto dari Bappebti

JAKARTA – Indodax resmi mendapatkan lisensi penuh sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi ( Bappebti ). Pemberian lisensi ini menunjukkan bahwa Indodax telah dilakukan memenuhi standar keamanan, transparansi, juga kepatuhan terhadap regulasi di tempat bidang aset kripto, juga meyakinkan keamanan aset klien di area sistem ini 100%.
“Kami berterima kasih untuk Bappebti kemudian CFX melawan kepercayaan yang mana diberikan melalui lisensi penuh ini. Proses panjang yang harus dilalui mencerminkan komitmen kami untuk memberikan pengamanan terbaik bagi para pengguna. Nomor lisensi 10 ini juga mempunyai makna khusus, yang tersebut melambangkan kesempurnaan, dan juga melambangkan perjalanan 10 tahun Indodax pada mengawasi sektor kripto pada Indonesia,” ujar CFO Indodax, Fendy di keterangan resmi, Rabu (1/1/2025).
Indodax menerima Sertifikat Persetujuan sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto dengan nomor sertifikat 10/Bappebti/PFAK/12/2024. Sebagai media yang tersebut diakui oleh regulator, Indodax juga merupakan anggota PT Bursa Komoditi Nusantara (CFX), satu-satunya bursa kripto yang diatur oleh pemerintah Indonesia.
CFX berperan pada memantau operasional dan juga memverifikasi seluruh aktivitas perdagangan aset kripto berjalan sesuai peraturan yang dimaksud berlaku. Sementara, pimpinan Indodax, Oscar Darmawan juga menegaskan pentingnya lisensi ini. Lisensi ini memberikan legitimasi penuh bagi Indodax sekaligus memverifikasi bahwa dana pelanggan aman di area jaringan mereka.
“Hal ini menjadi bukti komitmen kami menjaga kepercayaan para member selama 10 tahun dalam sektor kripto. Kami juga akan terus berinovasi untuk menciptakan biosfer kripto yang dimaksud aman, transparan, serta kompetitif. Kepercayaan kami adalah meyakinkan bahwa pengguna Indodax mendapatkan pengalaman terbaik pada operasi aset kripto,” ungkap Oscar.
Sebagai entitas resmi yang mana terdaftar, Indodax sudah memenuhi berbagai kriteria sesuai Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 lalu Nomor 13 Tahun 2022, termasuk modal disetor minimal Rp100 miliar, ekuitas minimal Rp50 miliar, dan juga penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP), sertifikasi ISO dengan standar keamanan global, juga pengelolaan dana pengguna yang dimaksud 100% sesuai sisa member.
Keberhasilan ini sejalan dengan perkembangan pesat lapangan usaha aset kripto di dalam Indonesia. Total proses perdagangan aset kripto mencapai Rp556,53 triliun pada periode Januari-November 2024.
Indodax sendiri mencatatkan lebih banyak dari 7,1 jt anggota dengan besar proses mencapai Rupiah 108,92 triliun di periode yang dimaksud sama. Dengan regulasi yang tersebut semakin kuat dan juga transparan, Indodax optimistis dapat terus memberikan partisipasi positif bagi pengembangan ekosistem kripto di area Indonesia.






