Izin Pakai Air Tanah Resmi Terbit, Pelaku Usaha Wajib Patuh

JAKARTA – otoritas melalui Kementerian Tenaga serta Sumber Daya Mineral ( ESDM ) resmi menerbitkan atau launching izin pemanfaatan air tanah yang tersebut dapat dimanfaatkan warga juga pelaku sektor di tempat Tanah Air, Rabu (8/1/2025).
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan, izin pemanfaatan air tanah merupakan implementasi dari Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 tahun 2024 yang dimaksud mengatur tentang penyelenggaraan izin pengusahaan air tanah lalu persetujuan pemakaian air tanah.
Adapun, Permen yang dimaksud ditetapkan pada 2 Desember 2024 serta diundangkan sejak 9 Desember tahun lalu. Baca Juga: Pakai Air Tanah Wajib Izin Menteri ESDM Bidik Orang Kaya Pemilik Kolam Renang
“Hari ini pada rangka launching perizinan air tanah, ini sebagai implementasi dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 tahun 2024,” ujar Yuliot pada waktu peluncuran izin air tanah pada Kementerian ESDM, DKI Jakarta Pusat.
Dia juga memastikan, dengan aturan baru ini pemanfaatan air tanah oleh korporasi atau lapangan usaha berjauhan tambahan mudah kemudian sederhana. Seperti 13 persyaratan dipangkas menjadi tiga saja.
Selain itu proses perizinan pun tambahan terintegrasi lantaran masuk pada sistem online single submission (OSS) yang dikelola Kementerian Penyertaan Modal dan juga Hilirisasi/Badan Sinkronisasi Penanaman Modal (BKPM).
“Jadi kami di tempat di Permen ESDM ini, kita menimbulkan seluruh perizinan ini lantaran telah terintegrasi. Tadi dijelaskan bahwa perizinan perusahaan pada tahap awal itu sudah ada dimiliki oleh pelaku usaha,” paparnya.
“Maka seluruh perizinan itu kita gunakan sistem OSS yang tersebut sudah ada dibangun kemudian dikelola oleh Kementerian Penanaman Modal lalu Hilirisasi/Badan Sinkronisasi Pernah Modal,” beber dia.
Yuliot menyebut, izin pemanfaatan air tanah terbaru juga memuat service level agreement (SLA) atau perjanjian tingkat layanan yang digunakan sebelumnya tiada digunakan. “Jadi untuk memberikan kepastian untuk pelaku bidang usaha yang tersebut tadinya tidak ada ada SLA, jadi berapa lama proses perizinan ini sanggup kita selesaikan,” beber dia.
“Jadi dari yang tak adanya acuan batas waktu, jadi kita buatkan, berdasarkan proses evaluasi yang dimaksud ada di dalam Badan Geologi, kemudian persyaratan, konfirmasi, evaluasi, verifikasi. Jadi kita telah hitung, maka ditetapkanlah waktu untuk SLA-nya pada 14 hari,” lanjutnya.
Kementerian ESDM pun berharap agar seluruh badan usaha yang digunakan memanfaatkan air tanah harus memiliki perizinan. Bagi pelaku perniagaan yang mana belum mempunyai izin diminta segera melengkapi administrasinya.






