Kadin Minta Kebijakan Pengupahan Berorientasi pada Pertumbuhan Sektor Bisnis

JAKARTA – Menyikapi tuntutan serikat buruh pada membaca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang uji materi terhadap Undang-Undang Cipta Kerja ( UU Cipta Kerja ) pada klaster Ketenagakerjaan, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang juga Industri ( Kadin ) Indonesia Area Manufaktur Saleh Husin mengimbau semua pihak supaya membaca putusan yang disebutkan dengan masih berorientasi pada peningkatan ekonomi.
Hal ini, tegas dia, sejalan dengan semangat pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang telah dilakukan menetapkan pertumbuhan mencapai 8%. Menurut Saleh Husin, kebijakan pengupahan yang dimaksud berkontribusi terhadap pertumbuhan perekonomian nasional pada gilirannya juga sanggup menjadi katalisator peningkatan kesejahteraan publik luas.
Saleh Husin mengatakan, salah satu strategi yang digunakan efektif di mewujudkan peningkatan perkembangan kegiatan ekonomi sebagaimana amanat Presiden adalah dengan meningkatkan partisipasi lapangan usaha nasional terhadap Pendapatan Domestik Bruto (PDB).
Tahun 2023 lalu, sumbangan sektor manufaktur terhadap Produk Domestik Bruto Indonesia tercatat mencapai 18,67%. Tahun ini, pada triwulan III sumbangsih sektor manufaktur sebesar 19,02%. Capaian ini menurutnya masih sangat jauh dari target partisipasi manufaktur sebesar 28% di upaya untuk mewujudkan Indonesia Emas pada tahun 2045.
“Industri manufaktur selain bermanfaat untuk meningkatkan nilai tambah komoditi yang mana ada dalam Indonesia juga sangat bermanfaat pada menciptakan lapangan pekerjaan baru bagi rakyat yang lebih tinggi luas. Dengan terciptanya lapangan kerja, setidaknya akan dapat menurunkan tingkat kemiskinan,” ucapannya di keterangan tertulis, Selasa (26/11/2024).
Saleh Husin melanjutkan, menurut Permenperin 51/M-IND/PER/10/2013 tahun 2013, ada enam kelompok bidang yang dimaksud dikategorikan sebagai sektor padat karya, yaitu bidang makanan-minuman juga tembakau, lapangan usaha tekstil serta pakaian jadi, bidang lapisan kulit serta barang dari kulit, sektor alas kaki, lapangan usaha mainan anak, dan juga lapangan usaha furnitur.
“Untuk negara dengan jumlah keseluruhan penduduk terbesar ke empat di dalam dunia yang mencapai 282 jt jiwa, lapangan usaha padat karya dapat menjadi katalisator di mewujudkan kesejahteraan Publik yang tersebut lebih lanjut luas,” tegasnya.
Namun demikian, dalam sisi sebaliknya sektor padat karya termasuk kelompok bidang yang mana sangat rentan terhadap kebijakan terkait ketenagakerjaan termasuk tentang pengupahan. Sehingga, imbuh dia, ketika putusan MK terhadap UU Cipta Kerja pada klaster ketenagakerjaan ditafsirkan secara sepihak dengan kacamata kepentingan kelompok tertentu, akan berdampak negatif terhadap sektor padat karya.






