Kasus Korupsi IUP PT Timah, Kejagung Harus Buktikan Kerugian Negara Rp300 Ribu Miliar

JAKARTA – Ahli hukum pidana, Prof Romli Atmasasmita menilai klaim kerugian negara sebesar Rp300 triliun menjadi beban berat bagi Kejaksaan Agung ( Kejagung ). Sebab, Kejagung harus sanggup membuktikan nilai kerugian negara yang telah diinformasikan ke publik.
Kejagung telah terjadi menetapkan 5 perusahaan sebagai dituduh korporasi pada persoalan hukum dugaan korupsi pengolahan tata niaga komoditas timah dalam wilayah izin usaha pertambangan PT Timah. Kelima korporasi itu meliputi PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), Tinindo Inter Nusa (TIN), kemudian CV Venus Inti Perkasa (VIP).
Prof Romli menilai penetapan lima perusahaan sebagai terperiksa koorporasi merupakan salah satu langkah untuk mengejar kerugian keuangan negara yang belum tercukupi dari hukuman para terdakwa sebelumnya. “Kejagung sudah ada kadung mengumumkan kerugian Rp300 triliun ke publik. Presiden pun telah memberikan respons. Jadi, dia harus menunjukkan hasil, walaupun bilangan itu tampaknya sulit terbukti,” kata Romli, Rabu (3/1/2025).
Menurutnya, hukuman denda terhadap korporasi harus ditentukan oleh majelis hakim berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2020. Namun, denda yang digunakan telah dilakukan dijatuhkan terhadap para direksi perusahaan yang dimaksud sudah terdakwa sebelumnya belum mencapai bilangan fantastis itu.
“Jaksa boleh sekadar hitung semaunya, boleh. Tapi, hakim sudah ada punya patokan, patokan hakim di memproduksi penilaian tentang kerugian keuangan negara sesuai Perma 1/2020,” ujarnya.
Ahli Manajemen Hutan Institut Pertanian Bogor (IPB) Profesor Sudarsono Soedomo, mengatakan perhitungan kerugian negara Rp300 triliun didasarkan pada data yang digunakan bukan valid. Bahkan, menurutnya, Kejagung tertipu oleh ahli yang tersebut memberikan bilangan tersebut.
“Angka Rp300 triliun itu lebih tinggi menyerupai peluang kerugian, bukanlah kerugian riil. Namun, persepsi yang dimaksud muncul di tempat rakyat seolah-olah itu uang nyata. Kejagung pada saat ini mulai meragukan nomor yang dimaksud setelahnya sejumlah pihak, termasuk Mahkamah Agung, menyorotinya,” kata Sudarsono.
Kejagung bukan memiliki kompetensi untuk mengevaluasi data yang mana terkait dengan kerugian lingkungan, salah satu komponen besar di tindakan hukum ini. “Kejagung tidak ada mempunyai kompetensi lalu kapasitas untuk melakukan itu. Karena memang benar itu barang masih barang sulit lah, masih menjadi perdebatan. Menghitung kerugian lingkungan itu masih material perdebatan di area antara para ahli,” ucapnya.






