Peraturan Baru Bikin Ribet? Uji Emisi Dulu Baru Perpanjang STNK!

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Stevano Rizki Adranacus memberikan usulan wajib lolos uji emisi sebagai ketentuan perpanjangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan). Ini adalah sebagai upaya di menekan emisi demi lingkungan yang tambahan baik.
Stevano mengatakan, kendaraan bermotor menjadi salah satu penyumbang terbesar polusi udara di area kota-kota besar. Sehingga untuk menangani itu, uji emisi perlu diadakan untuk melakukan konfirmasi setiap kendaraan bukan mengeluarkan emisi berlebihan.
“Terkait polusi udara sudah ada menjadi isu yang dimaksud sangat meresahkan kita semua yang dimaksud sangat mengganggu hajat hidup orang banyak, teristimewa di dalam kota-kota besar. Saya usul kita masukkan itu sebagai prasyarat perpanjangan STNK misalkan,” kata Stevano pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Korlantas Polri.
Stevano mengungkapkan hal yang disebutkan dijalankan di area negara-negara besar, seperti Amerika Serikat. Di mana pihak berwenang melakukan uji emisi sebelum memberikan izin laik jalan pada kendaraan tersebut.
“Seperti di tempat Amerika, kalau untuk menambah masa berlaku STNK harus diadakan smoke test. Ada ambang batas yang tersebut harus tidaklah boleh dilampaui sehingga baru bisa jadi diterbitkan perpanjangan STNK tersebut,” ungkapnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Ibukota Indonesia Asep Kuswanto sebelumnya telah menyatakan bahwa pihaknya sudah pernah menyiapkan tiga kebijakan. Hal ini diadakan untuk menimbulkan kendaraan yang dimaksud beroperasi di tempat Ibukota Indonesia mengeluarkan emisi dalam bawah standar yang dimaksud telah dilakukan ditetapkan.
Tiga kebijakan yang dimaksud adalah sanksi tilang elektronik yang mana bekerja sejenis dengan Dirlantas Polda Metro Jaya, penerapan disinsentif tarif parkir tertinggi, kemudian pengintegrasian pajak kendaraan bermotor berbasis pencemaran lingkungan.
Baca Juga: Jaga kualitas Atmosfer Jakarta, Pramono Kritik Pelaksanaan Uji Emisi
“Kebijakan ini bertujuan agar rakyat lebih besar memahami pentingnya uji emisi untuk perbaikan kualitas lingkungan. Bukan hanya saja sebagai kewajiban, tetapi juga bagian dari tanggung jawab dengan menjaga lingkungan,” ujar Asep pada keterangan resmi.
Kebijakan yang dimaksud dikatakan Asep sejalan dengan regulasi yang dimaksud telah lama ditetapkan, seperti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan juga Angkutan Jalan juga berbagai regulasilainnya.






