Kemenag Sangkal Larang Akad Nikah pada Hari Libur

JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) menyangkal adanya larangan pernikahan dalam hari libur . Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie menyatakan bahwa tiada ada kebijakan yang tersebut melarang pelaksanaan pernikahan di dalam luar KUA, baik pada hari kerja maupun pada hari libur.
Hal itu dikatakannya merespons beredarnya informasi di dalam media sosial perihal larangan nikah di tempat hari libur setelahnya diterbitkannya Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.
“Kami ingin meluruskan bahwa aturan yang dimaksud tiada membatasi pasangan untuk menggelar pernikahan di area luar KUA pada hari kerja ataupun dalam hari libur,” ujar Anna di dalam Jakarta, Mingguan (13/10/2024).
Anna menambahkan, pelaksanaan pernikahan dalam KUA pada dasarnya belaka dapat dilaksanakan pada hari dan juga jam kerja, sebab KUA beroperasi dari Mulai Pekan hingga Jumat. Di luar hari-hari tersebut, lanjut dia, KUA bukan melayani pernikahan pada kantor.
“Penting untuk dicatat bahwa yang dimaksud libur hanyalah kantor KUA, tidak petugas penghulu,” ungkapnya.
Lebih lanjut Anna mengatakan, PMA yang dimaksud baru akan mulai berlaku tiga bulan setelahnya ditetapkan. “Penerapan PMA ini membutuhkan waktu penyesuaian, lalu selama tiga bulan ke depan, kami akan terus mendengarkan masukan dari berbagai pihak untuk meningkatkan layanan pada masyarakat,” imbuhnya.
Dia melanjutkan, layanan pencatatan nikah sudah ada diatur pada undang-undang. Selama memenuhi syarat-syarat yang mana berlaku, pasangan tetap memperlihatkan sanggup menggelar pernikahan dalam lokasi yang dimaksud diinginkan, baik pada rumah, tempat ibadah, atau lainnya.
Anna mengatakan, Kemenag berikrar untuk terus memberi pelayanan pencatatan pernikahan yang mana memudahkan masyarakat. Ke depan, ujar Anna, Kemenag akan melakukan sosialisasi lebih banyak lanjut terkait PMA Nomor 22 Tahun 2024 agar tak ada lagi kesalahpahaman pada warga terkait aturan pernikahan yang berlaku.
“Semoga bisa jadi meredakan perasaan khawatir penduduk yang tersebut berencana menikah pada luar KUA Kecamatan. Kemenag berazam untuk terus memberi layanan terbaik di proses pencatatan pernikahan,” pungkasnya.






