Kemendagri Dorong Pemda Percepat Pengadaan Barang Jasa lewat Katalog Elektronik V6

JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) menggerakkan percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa melalui katalog elektronik Versi 6 (V6) pada pemerintah area (pemda). Upaya ini merupakan langkah strategis guna mengupayakan pertumbuhan kegiatan ekonomi melalui peningkatan pengaplikasian Layanan Dalam Negeri serta Layanan Mikro, Usaha Kecil juga Koperasi.
Hal ini disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Horas Maurits Panjaitan pada hal ini diwakili Direktur Fasilitasi Transfer juga Pendanaan Utang Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Sumule Tumbo pada acara Coffee Morning sama-sama Kepala LKPP lalu Dunia Pers yang mana berlangsung dalam Roestam Sjarief lantai 2, Gedung LKPP, Jakarta, Hari Jumat (3/1/2025).
Lebih lanjut Sumule mengungkapkan Katalog Elektronik V6 telah terjadi dirancang agar terintegrasi dengan Sistem Pengetahuan Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD RI). “Tidak hanya sekali terintegrasi dengan SIPD RI, Katalog Elektronik V6 juga dilengkapi dengan ciri e-Audit. Fitur ini diciptakan untuk meningkatkan transparansi serta akuntabilitas melalui pengawasan dan juga monitoring secara real time, sekaligus mempercepat proses pengadaan barang/jasa pemerintah,” kata Sumule.
Maka itu, Sumule menekankan di rangka menggalakkan transparansi, akuntabilitas lalu percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa melalui Katalog Elektronik V6 yang mana bersumber dari Anggaran Pendapatan serta Belanja Daerah (APBD) maka Pemda diharuskan untuk segera mengambil langkah konkret di mengoptimalkan proses Pengadaan Barang Jasa (PBJ) melalui Katalog Elektronik V6.
Misalnya, pertama menetapkan serta mendaftarkan akun pejabat pengelola Katalog Elektronik Versi 6 pada akun Penggunawan Anggaran (PA)/Kuasa Konsumen Anggaran (KPA)/Pejabat Pengembang Janji (PPK)/Pejabat Pelaksana Teknis Pertemuan (PPTK), Pejabat Pengadaan (PP), Bendahara Umum Daerah (BUD) dan/atau Kuasa Bendahara Umum Daerah (Kuasa BUD), Bendahara Biaya (BP), dan/atau Bendahara Penghabisan Pembantu (BPP), berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua, kata dia, melaksanakan proses pengadaan barang/jasa melalui Katalog Elektronik Versi 6 yang dimaksud diakses pada laman katalog inaproc, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Ketiga, pada hal terdapat permasalahan teknis pada Katalog Elektronik, pemerintah tempat dapat menyampaikan laporan melalui kanal Pusat Bantuan Katalog Elektronik Versi 6 pada bantuan.inaproc.id,” tegas Sumule.
Dia menjelaskan mengenai proses proses pembayaran melawan belanja pengadaan barang/jasa melalui Katalog Elektronik V6. Dalam hal ini Pemda dapat melakukan pembayaran tagihan berhadapan dengan surat pesanan barang/jasa melalui pembayaran Langsung (LS) dilaksanakan dengan mekanisme ke account operasional Mitra Instansi Pengelola dan/atau account operasional dari Pihak Lain/Mitra Payment Gateway yang tersebut ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kemudian, pembayaran tagihan melawan surat pesanan barang/jasa melalui Uang Persediaan (UP) diadakan dengan mekanisme pertama, Transfer dari akun BP/BPP ke tabungan operasional Mitra Instansi Pengelola dan/atau akun operasional dari Pihak Lain/Mitra Payment Gateway yang dimaksud ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” imbuhnya.
Berikutnya, ujar dia, menggunakan Kartu Kredit otoritas Daerah (KKPD) ke account operasional Mitra Instansi Pengelola dan/atau akun operasional dari Pihak Lain/Mitra Payment Gateway yang digunakan ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, Sumule juga mengimbau agar Bendahara Umum Daerah (BUD) juga BP/BPP masing-masing Satuan Kerja Gadget Daerah (SKPD) untuk berkoordinasi dengan masing-masing Bank Penampung Rekening Kas Umum Daerah untuk menggalang pelaksanaan pembayaran kegiatan pengadaan barang/jasa melalui Katalog Elektronik V6.
“Dalam hal penerapan Katalog Elektronik Versi 6 terkendala akibat keterbatasan sarana lalu prasarana, sumber daya manusia juga regulasi, maka pemerintah area dapat menyesuaikan kesiapannya paling lambat tanggal 20 Maret 2025,” kata Sumule.






