Kenaikan Harga Jual Eceran Kian Suburkan Rokok Ilegal

JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah menetapkan kenaikan tarif jual eceran (HJE) rokok pada tahun 2025.Ketentuan itu tertuang di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024 yang dimaksud diteken Sri Mulyani pada 4 Desember 2024. Dalam PMK itu pemerintah memutuskan tiada meningkatkan tarif cukai hasil tembakau (CHT). Namun, pemerintah meninggal nilai tukar jual eceran (HJE) hampir seluruh item tembakau yang mana mulai berlaku 1 Januari 2025.
Menyikapi PMK 97/2024, Kepala Pusat Industri Perdagangan & Penyertaan Modal Institute for Development of Economics and Finance(Indef), Andry Satrio Nugroho, berpandangan ada yang digunakan mengganjal dengan naiknya tarif HJE. Menaikkan HJE menurut pemerintah salah satu upaya yang digunakan didorong untuk memenuhi pilar pengendalian.
“Dengan menggunakan alasan pengendalian untuk meninggikan HJE, namun mengganggu pilar yang lain, yakni pilar pengendalian rokok ilegal. Dengan meninggikan HJE, nilai rokok akan tetap memperlihatkan naik,” kata Andry Satrio pada keterangannya, dikutipkan Mingguan (15/12/2024).
Menurutnya, dengan adanya perbedaan yang dimaksud cukup sangat antara tarif rokok legal dengan rokok ilegal, maka semakin menggalakkan publik untuk mengkonsumsi rokok bodong. Perlu dicatat, biosfer rokok ilegal telah sangat massif.
Andry mengatakan, rokok ilegal menyebabkan kebocoran penerimaan negara tak hanya sekali oleh sebab itu tak kena cukai, tetapi juga lepas dari pajak pertambahan nilai (PPN). Kondisi itu berdampak negatif bagi penerimaan negara, mengingat cukai rokok berkontribusi besar, berrsama dengan penerimaan PPN dan juga pajak penghasilan (PPh).
Dia pesimistis target penerimaan CHT tahun 2025 sebesar Rp230,09 triliun sebagaimana tertuang di Perpres No. 201/2024 tentang Rincian APBN 2025, akan sulit tercapai. sebab itu kenaikan HJE menimbulkan penduduk pindah dari rokok legal ke rokok ilegal.
“Pasti negara akan kehilangan penerimaan tiada cuma dari cukai, tetapi dari PPN. Jadi, pemerintah harus segera melakukan upaya yangextra ordinary.Jika tidak, tentunya ke depan kebocoran terkait dengan penerimaan negara itu juga pasti bukan akan teratasi,” katanya.
Dikatakan Andry, lapangan usaha hasil tembakau mempunyai daya besar terhadap perekonomian di area beberapa daerah. Ketergantungan pada lapangan usaha ini juga yang mana memproduksi perekonomian wilayah yang digunakan dimaksud dapat terganggu jikalau bidang rokok mendapat tekanan, salah satunya lantaran penurunan permintaan akibat peredaran rokok ilegal.
“Selain perekonomian pemerintah wilayah sanggup turun akibat rokok ilegal, dampak lainnya adalah kemungkinan bertambahnya pengangguran,” terangnya.
Di lain sisi, Andry Satrio mengapresiasi Kementerian Keuangan tidak ada meninggikan CHT tahun depan. Sebab, dengan meningkatkan CHT berimplikasi tiada tercapainya penerimaan yang tersebut ditargetkan sebagaimana tahun-tahun sebelumnya.
“Karena itu, diperlukan kebijakan fiskal terdiri dari relaksasi untuk pemulihan IHT merupakan moratorium CHT juga HJE. Mengingat sudah ada cukup porsi antara 72% – 83% dari hasil penjualannya merupakan pungutan resmi pemerintah,” jelas Andry.






