Kenaikan PPN 12% Nyaris Tak Pengaruhi Biaya Bahan Baku, Hal ini Penjelasannya

JAKARTA – otoritas resmi meningkatkan tarif Pajak Pertambahan Skor (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara sekaligus menjaga prinsip keadilan dan juga semangat gotong royong.
Berbarengan dengan itu, pemerintah sudah menggelontorkan beberapa orang paket stimulus ekonomi yang tersebut menyasar enam aspek, yakni rumah tangga, pekerja, UMKM, bidang padat karya, mobil listrik lalu hibrida, juga properti.
Paket stimulus yang disebutkan diharapkan menjadi solusi terhadap dampak yang digunakan ditimbulkan dari penyesuaian 1 persen tarif PPN, salah satunya terhadap kenaikan biaya produksi. Jika biaya produksi meningkat, tarif barang akan naik, sehingga daya beli publik dapat tertekan. Selain itu, kenaikan PPN dapat berdampak terhadap utilisasi tenaga kerja kemudian merembet pada penurunan pendapatan masyarakat. Namun demikian, pemerintah memverifikasi bahwa kenaikan besaran bilangan PPN secara umum untuk substansi baku tidaklah miliki pengaruh signifikan.
Chief Economist Permata Bank, Josua Pardede menyatakan bahwa pemerintahan telah lama melakukan antisipasi dengan menjamin material pokok utama yang digunakan menjadi input produksi, seperti beras, jagung, kedelai, dan juga hasil perikanan, tetap memperlihatkan bebas PPN. Hal ini menjaga dari kenaikan biaya produksi bagi sektor yang digunakan bergantung pada substansi baku tersebut.
Lebih lanjut barang seperti tepung terigu, gula industri, lalu minyak goreng, yang tersebut menjadi unsur baku penting pada sektor makanan kemudian minuman, dikenakan PPN namun bebannya ditanggung oleh pemerintah.
“Dengan demikian, biaya unsur baku ini masih stabil di dalam pasar. Selain itu, UMKM dengan hasil penjualan di area bawah Rp4,8 miliar per tahun dibebaskan dari kewajiban memungut, menyetor, serta melaporkan PPN. Hal ini membantu UMKM yang tersebut menjadi pemasok materi baku atau unsur pembantu lokal untuk tetap saja kompetitif,” tuturnya.
Apalagi, kata Pardede, mayoritas materi baku yang digunakan digunakan pada produksi dalam Indonesia adalah lokal. Kenaikan PPN pada material baku impor lebih lanjut mungkin saja berdampak pada sektor tertentu, seperti manufaktur berteknologi tinggi atau yang tersebut bergantung pada materi impor. Lebih lanjut, sejumlah unsur baku lalu alat produksi mendapatkan infrastruktur pembebasan PPN. Misalnya, mesin-mesin pabrik kemudian peralatan tertentu bukan dikenakan PPN, sehingga menurunkan dampak pada biaya produksi.
Pemerintah Berikan Paket Stimulus untuk Bumi Industri kemudian UMKM
Selain menjaga agar materi baku tetap saja stabil, pemerintah juga telah dilakukan melakukan antisipasi lainnya sebagai paket stimulus bagi dunia usaha, teristimewa untuk pemeliharaan terhadap UMKM lalu Industri Padat Karya yang digunakan merupakan backbone perekonomian nasional.
Insentif yang disebutkan merupakan perpanjangan masa berlaku PPh Final 0,5% sampai dengan tahun 2025 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) UMKM yang telah terjadi memanfaatkan selama 7 tahun serta berakhir dalam 2024. Untuk UMKM dengan omzet di tempat bawah Rp500 juta/tahun sepenuhnya dibebaskan dari pengenaan PPh tersebut.






