Kenaikan UMP Ditetapkan Akhir November 2024, Begini Isi Pertemuan Menaker kemudian Prabowo

JAKARTA – Pertemuan Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker Yassierli dengan Presiden Prabowo Subianto di dalam Istana Kepresidenan, Ibukota Indonesia pada Awal Minggu (25/11/2024) mendiskusikan progres penyusunan aturan tentang upah minimum provinsi atau UMP 2025 .
“Saya menyampaikan salah satunya itu adalah terkait dengan progress kita pada penyusunan UMP. Dan kemudian kami mendengarkan arahan dari beliau. Hasilnya belum bisa jadi saya omongkan,” kata Yassierli di area Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Yassierli mengatakan pihaknya masih harus merumuskan aturan tentang UMP, dikarenakan sejumlah pertimbangan yang tersebut harus perhatikan. “Ya tentu lah, kita UMP ini kan filosofisnya adalah kita harus dapat menyeimbangkan bagaimana kita meningkatkan penghasilan dari buruh dengan tetap memperlihatkan memperhatikan daya saing usaha,” kata Yassierli.
Meski sudah ada melintasi tanggal penetapan pada 21 November, Yassierli menargetkan, bahwa aturan UMP akan diselesaikan pada akhir bulan November ataupun awal bulan Desember. Berdasarkan Peraturan otoritas (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tenggat waktu pengumuman upah minimum paling lambat pada 21 November
“Jadi tadi saya sampaikan, ini kondisinya kan memang sebenarnya berbeda dengan adanya keputusan. Tunggu aja, saya punya target akhir bulan ini. Ya paling lambat awal bulan depan ya. Semoga akhir bulan ini peraturan menterinya dapat keluar. Tentu tadi ya, sesudah kita mendengarkan arahan dari Pak Presiden,” ungkapnya.
Sambung Yassierli juga memastikan, bahwa pemerintah akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penetapan upah minimum.
“Pasti, kalau itu udah selesai ya kita udah pasti mengikuti putusan MK. Tinggal memang benar kita merumuskan formula yang dimaksud paling pas. Kami menerima ada masukan dari teman-teman serikat pekerja juga juga ada masukan, cukup banyak, masukan dari teman-teman pengusaha, asosiasi entrepreneur juga seterusnya,” tandasnya.






