Ibukota Indonesia –
Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) merupakan salah satu cara yang tersebut digunakan oleh masyarakat untuk mempersiapkan dana pensiun di masa depan.
Bagi kontestan inisiatif DPLK, penting untuk mengetahui kapan lalu bagaimana dana yang disebutkan dapat dicairkan. DPLK merupakan inisiatif tabungan jangka panjang yang digunakan akan membantu para pesertanya mendapatkan penghasilan dalam usia tua.
Namun, tiada semua partisipan dapat mencairkan dana merekan kapan hanya dengan sekaligus, oleh sebab itu ada beberapa kriteria kemudian ketentuan yang dimaksud harus dipenuhi sesuai perjanjian kesepakatan antar kontestan dengan penyedia DPLK.
Secara umum, berikut adalah waktu dan juga kondisi tertentu untuk bisa jadi mencairkan dana DPLK yang digunakan telah lama dikumpulkan.
1. Pencairan pada waktu mencapai usia pensiun
Salah satu asal utama untuk mencairkan DPLK adalah mencapai usia pensiun, yang tersebut umumnya ditetapkan pada usia 55 tahun.
Pada usia ini, partisipan bisa jadi mulai mencairkan dana yang tersebut telah lama dikumpulkan selama berubah jadi partisipan DPLK. Namun, besaran dana yang mana mampu dicairkan juga tergantung dari sisa yang mana sudah terkumpul selama periode menabung.
2. Pencairan sebelum usia pensiun
Meskipun DPLK dirancang untuk dicairkan ketika pensiun, ada beberapa kondisi dimana partisipan dapat mencairkan dana sebelum mencapai usia pensiun atau 55 tahun dengan melengkapi beberapa berkas.
Salah satu kondisinya, seperti kontestan mengalami kecelakaan atau cacat yang dimaksud membuatnya tidaklah dapat bekerja kembali. Dalam persoalan hukum ini, kontestan dapat mengajukan pencairan dana dengan menunjukkan bukti medis.
Selain itu, kontestan yang digunakan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) juga bisa saja mengajukan pencairan dana dengan menunjukkan surat keterangan berhenti kerja.
3. Pencairan di persoalan hukum kematian
Jika kontestan DPLK meninggal bumi sebelum mencapai usia pensiun, ahli waris seperti istri atau anak, berhak untuk mencairkan dana yang mana telah terjadi terkumpul yang tersebut dimiliki peserta.
Untuk pencairan dana DPLK, ahli waris harus menyerukan dokumen seperti akta kematian lalu bukti hubungan keluarga dengan peserta.
Proses pencairan dana DPLK
Untuk mencairkan dana DPLK, partisipan atau ahli waris diperlukan mengajukan permohonan pencairan terhadap lembaga DPLK yang mana mengatur inisiatif tersebut.
Permohonan biasanya menyertai beberapa dokumen umum, seperti KTP, kartu DPLK, juga bukti lain sesuai kriteria yang dimaksud berlaku.
Setelah semua dokumen diverifikasi, pencairan akan dikirim melalui account kontestan atau ahli waris.
Pembayaran pencairan dana DPLK mempunyai ketentuan tertentu. Jika dana DPLK kurang dari Rp500 juta, maka dana yang disebutkan dapat secara langsung dicairkan atau secara berkala.
Namun, jikalau dana DPLK lebih banyak dari Rp500 juta, pencairan dana diawal sanggup diterima sebesar 20% sekaligus sedangkan sisanya sebesar 80% dibayarkan secara berkala selama 10 tahun oleh dana pensiun atau membeli anuitas asuransi jiwa.
Artikel ini disadur dari Kapan dana DPLK bisa dicairkan? Simak penjelasannya