Kisruh Hotman Vs Razman, Pakar Hukum Pidana Ingatkan Kepentingan Integritas Advokat

JAKARTA – Pakar Hukum Pidana sekaligus Guru Besar Keilmuan Hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Suparji Ahmad mengingatkan pentingnya perbaikan pada dunia institusi belajar hukum di tempat Indonesia.
Suparji menegaskan untuk menciptakan kualitas advokat yang digunakan tambahan baik, integritas dan juga profesionalisme harus menjadi perhatian utama. Selain itu, stabilitas emosi juga menjadi faktor yang tak kalah penting di praktik hukum.
Hal ini diungkapkan Suparji pada waktu merespons dinamika hukum yang berbuntut panjang melibatkan advokat ternama Hotman Paris Hutapea dan juga Razman Arif Nasution. Dia juga mengingatkan proses hukum pada perkara keduanya juga harus berlandaskan pada data, fakta, juga bukti yang mana sah.
Dalam konteks ini, beliau menjelaskan, apabila ada rekayasa di penyidikan atau proses hukum lainnya, mekanisme kontrol seperti praperadilan harus dijalankan dengan benar.
“Sebelum masuk pada situ saya ingin memberikan satu poin bahwa bagaimana lembaga pendidikan kita, hukum kemudian harus diperbaiki ya, hukum menjadi lebih besar baik ya di konteks advokat tambahan selektif gitu ya, betul-betul memperhatikan integritas profesionalitas stabilitas emosi dan juga lain sebagainya,” ujar Supardi di dialog Rakyat Bersuara dipandu Aiman Witjaksono, di dalam iNews, Selasa (11/2025).
Suparji Ahmad menekankan, proses seleksi yang mana ketat di sekolah hukum diperlukan untuk memunculkan sarjana-sarjana hukum yang dimaksud berkualitas. Suparji juga menyoroti perlunya peningkatan integritas dalam kalangan aparat penegak hukum untuk menjaga dari kebobrokan di penegakan hukum.
“Demikian pula aparat penegak hukum yang dimaksud lain supaya kemudian tidaklah ada kebobrokan di penegakan hukum. Jadi refleksi yang dimaksud sangat penting bagi dunia institusi belajar hukum untuk berbenah sehingga lahirlah sarjana-sarjana hukum yang dimaksud baik di tempat kedepannya,” jelasnya.
Suparji juga menekankan pentingnya bukti yang dimaksud kuat di membuktikan suatu rekayasa, jikalau memang sebenarnya itu terjadi.






