Wamenaker Minta Kurator Soroti Aspek Sosial PHK Buruh Sritex

JAKARTA – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer menyayangkan tindakan Kurator yang mana memilih jalur pemutusan hubungan kerja ( PHK ) terhadap hampir 11.000 buruh PT Sritex Tbk, alih-alih menempuh kelangsungan usaha.
“Secara normatif hal itu memang sebenarnya hak Kurator. Namun tindakan PHK Sritex bukan memperhatikan aspek sosial. Apa konsekuensi bagi sistem ekologi buruh juga penduduk setempat?” kata beliau pada keterangan resmi, Sabu (1/3/2025).
Wamenaker yang digunakan akrab disapa Noel itu juga mempertanyakan apakah Kurator melibatkan ahli kegiatan ekonomi tekstil serta komoditas tekstil, serta ahli keuangan pada tindakan tersebut. Noel menilai persoalan kemampuan perusahaan untuk bangkit menjadi wilayah ahli perekonomian terkait.
“Kalau Kurator cuma menggunakan palu kekuasaan dalam tangan mereka, apakah memperhatikan aspek sosial? Bukankah sesungguhnya tindakan hukum selalu memperhatikan aspek sosial?” cetusnya.
Kementerian Ketenagakerjaan serta kementerian terkait beserta manajemen Sritex menurutnya telah berjuang untuk menjaga kelangsungan usaha. Demi buruh, tegas dia, kelangsungan usaha adalah pilihan ideal.
“Saya menghadirkan para ahli terkait untuk memikirkan bagaimana aspek sosial juga masuk pada pertimbangan Kurator. Perlu keseimbangan pertimbangan teknis sektor ekonomi lalu sosial. Jangan sampai, perusahaan sesungguhnya masih bisa saja bangkit, namun diputus pailit,” tandasnya.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melaporkan hingga Februari 2025 tercatat 10.665 orang menjadi korban PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) PT PT Sri Rejeki Isman (Sritex). PHK ini sebagai perbuatan lanjut status pailit perusahaan yang mana diputuskan inkracht oleh Mahkamah Agung. Gelombang PHK itu terdiri dari bulan Januari sebanyak 1.065 orang pada PT Bitratex Semarang. Di Siklus Februari diadakan pada PT Sritex Sukoharjo 8.504 orang, PT Primayuda Boyolali 956 orang, PT Sinar Panja Jaya Semarang 40 orang, PT Bitratex Semarang 104 orang.
Sebelumnya, Kepala Dinas Manufaktur dan juga Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Sumarno mengatakan, karyawan PT Sritex di dalam PHK per 26 Februari, terakhir bekerja pada hari Hari Jumat 28 Februari. Organisasi ditutup mulai tanggal 1 Maret 2025.






