Aturan Soal IHT Berpotensi Hanguskan Pajak Rp106 Billion

JAKARTA – Ketua Umum Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia ( Gappri ) Henry Najoan mengungkapkan Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 28 Tahun 2024, khususnya pada Bagian XXI Pengamanan Zat Adiktif yang termuat di Pasal 429 – 463 mampu berdampak negatif terhadap ekonomi.
Menurut Henry, semestinya pemerintah tak memaksakan diimplementasikannya PP No. 28 pada ketika situasi geo urusan politik dan juga geo sektor ekonomi global berdampak pada situasi di tempat Tanah Air ketika ini. Beleid itu juga dinilai cacat hukum dikarenakan proses penyusunannya tidaklah transparan kemudian minim pelibatan pelaku sektor hasil tembakau (IHT).
“Hal ini memunculkan ketidakseimbangan pada produk-produk hukum yang tersebut dihasilkan kemudian berpotensi memunculkan dampak negatif yang digunakan signifikan bagi lapangan usaha juga perekonomian nasional,” kata Henry di area Jakarta, Hari Senin (17/02/2025).
Pihaknya mensinyalir, pemaksaan diimplementasikannya PP No.28 lebih besar mewakili rencana Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) ketimbang melindungi kepentingan publik yang terdampak. Karena itu, GAPPRI mengingatkan jangan sampai kegiatan Presiden Prabowo yang mana berazam meningkatkan pertumbuhan ekonomi menjadi terganggu.
Kajian Gappri menyatakan, PP No. 28 mempunyai dampak perekonomian yang mana sangat besar, yakni mencapai Rp182,2 triliun, dengan 1,22 jt pekerja di dalam seluruh sektor terkait terdampak.
“Larangan jualan pada radius 200 meter dari sekolah, kemungkinan kerugian mencapai Rp84 triliun. Pembatasan iklan berdampak dunia usaha yang mana hilang mencapai Rp41,8 triliun,” ujar Henry.
Henry menegaskan, apabila ketiga aturan yang dimaksud (kemasan polos, larangan penjualan, serta pembatasan iklan) diberlakukan, peluang pajak yang dimaksud hilang diperkirakan mencapai Rp160,6 triliun.
Gappri berharap pemerintah dapat mempertimbangkan masukan dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk pelaku industri, agar tercipta kebijakan yang digunakan tiada belaka melindungi kondisi tubuh masyarakat, tetapi juga tidaklah mengorbankan kepentingan kegiatan ekonomi serta sosial.
IHT merupakan sektor strategis nasional yang mana mempekerjakan sekitar 5,8 jt orang, mulai dari petani tembakau, pekerja pabrik, hingga distributor. Namun, sektor ini telah lama mengalami tekanan berat sejak diterbitkannya UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan juga aturan turunannya.






