Komdigi Blokir 27.334 Konten Terkait Judi Online, Termasuk Ribuan Akun pada Medsos

JAKARTA – Kementerian Komunikasi lalu Digital (Kemkomdigi) melalui Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika (PAI), Direktorat Jenderal Program Informatika (Aptika) kembali melakukan penindakan sebanyak 27.334 konten terkait perjudian online (judol) yang beredar di dalam media sosial.
“Pemerintah bukan henti serta lelah memberantas perjudian online,” kata Direktur Pengetahuan lalu Komunikasi Politik Hukum juga Keamanan, Ditjen IKP Marroli J. Indarto di tempat Jakarta, hari terakhir pekan (22/11).
Ia mengatakan, dari 27.334 konten terkait judol tersebut, terdapat tiga akun Instagram dengan jumlah keseluruhan pengikut yang dimaksud banyak.
Ketiganya adalah @aboutjapan.drama dengan pengikut 456k, akun @sepuh_majongg dengan 112k pengikut, serta @wulancimoci dengan 142k pengikut.
Ia menegaskan, akun-akun itu terafiliasi dan juga terbukti turut memasarkan judol.
Diketahui, secara akumulatif sejak 20 Oktober hingga 22 November 2024, Kemkomdigi telah melakukan penindakan sebanyak 352.719 konten judol.
Adapun rinciannya 325.582 pada website juga IP; 14.915 konten/akun pada wadah Meta; 7.473 file sharing; 3.039 pada Google/YouTube; 1.512 melalui wadah X; 136 konten pada Telegram; dan juga 61 di tempat Tiktok.
Total sejak periode 2017 hingga 22 November 2024, pemerintah telah dilakukan memblokir 5.232.087 konten terkait judol.
Ia mengatakan, meningkatkan literasi keuangan menjadi kunci untuk melindungi diri dari jeratan judol.
Pemahaman terkait konsep dasar keuangan, seperti pentingnya mengatur anggaran, menghindari utang konsumtif, kemudian menabung untuk masa depan menjadi hal mutlak yang dimaksud harus diketahui oleh masyarakat.






