Komdigi Kejar Selebgram Promotor Judi Online, Siap Bersih-bersih Ruang Digital 2025

JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan juga Informatika (Komdigi) menghentikan tahun 2024 dengan tindakan tegas pada memberantas judi online (judol). Tiga akun selebgram dengan banyak ribu followers diblokir oleh sebab itu terbukti memasarkan situs judol.
“Kami tidaklah akan memberikan toleransi terhadap siapapun yang memanfaatkan popularitasnya untuk menyebarkan praktik ilegal seperti judi online,” tegas Molly Prabawaty, Pelaksana Pekerjaan (Plt) Direktur Jenderal Komunikasi Publik serta Industri Media Komdigi. “Ini adalah ancaman kritis bagi masyarakat, khususnya generasi muda.”
Perang Melawan Judi Online pada Ruang Digital
Komdigi terus intensif memberantas judi online yang semakin marak. Sepanjang Desember 2024, sebanyak 221.116 konten, akun, lalu situs judol berhasil ditindak.
Secara keseluruhan, sejak 2017 hingga akhir 2024, Komdigi telah terjadi memblokir lebih lanjut dari 5,5 jt konten terkait judi online.
Data Penindakan Judi Online oleh Komdigi:
– 1-30 Desember 2024: 221.116 konten, akun, dan juga situs judol ditindak.
– 20 Oktober – 30 Desember 2024: 658.889 konten diturunkan, termasuk website, akun media sosial, lalu file sharing.
– Total sejak 2017: Lebih dari 5,5 jt konten terkait judi online diblokir.
Edukasi serta Literasi Digital sebagai “Senjata” Ampuh
Selain penindakan, Komdigi juga mengedepankan pendekatan edukatif dengan menguatkan literasi digital. Inisiatif ini melibatkan pemerintah wilayah kemudian komunitas penduduk untuk meningkatkan pemahaman tentang bahaya judol juga pinjaman online ilegal.
“Kami menghadirkan generasi muda untuk menjadi sukarelawan literasi digital,” ujar Molly. “Dengan keterlibatan mereka, kami berharap dapat menciptakan lingkungan digital yang dimaksud tambahan aman juga bebas dari dampak negatif.”
Peran Multi-Stakeholder pada Memberantas Judi Online
Perjuangan melawan judi online membutuhkan peran bergerak dari semua pihak, termasuk:
– Pemerintah: Membuat regulasi lalu kebijakan yang dimaksud tegas, juga melakukan penindakan terhadap pelaku judi online.
– Rangkaian digital: Menguatkan sistem moderasi dan juga melakukan take down terhadap konten serta akun yang dimaksud mengiklankan judi online.
– Masyarakat: Mengembangkan literasi digital dan juga melapor ke Komdigi apabila menemukan konten atau promosijudionline.






