Kominfo Turun Tangan Berantas Konten Porno, Telegram Kena Sanksi?

JAKARTA – Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi lalu Digital Alexander Sabar mengatakan, konten terkait pornografi menjadi salah satu prioritas pengawasan direktorat yang dimaksud dipimpinnya.
“Salah satu prioritasnya adalah pengawasan untuk pornografi,” ujar Sabar di tempat Jakarta, Senin.
Sabar mengatakan, pihaknya terus menjalin komunikasi dengan berbagai pelopor sistem elektronik, termasuk Telegram pada upaya untuk menekan peredaran konten pornografi di dalam ruang digital.
“Tentunya semua pihak kita komunikasi. Untuk sementara itu dulu ya,” ujar Sabar.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi kemudian Digital Meutya Hafid telah lama memohonkan Sabar untuk menindak berbagai kejahatan di area ruang digital, mulai dari judi online, kejahatan Keuangan, perdagangan orang, lalu pornografi secara transparan.
“Saya berpesan untuk judi online serta kejahatan-kejahatan online ilegal juga kejahatan Keuangan lainnya termasuk pornografi, termasuk juga dengan perdagangan manusia di area ruang digital tolong dijalankan secara baik dan juga tetap saja transparan, terbuka. Jika informasi harus disampaikan untuk warga melalui media massa,” ujar Meutya.
Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya memang benar berhasil mengungkap tindakan hukum jual beli konten video pornografi melalui aplikasi mobile Telegram.
“Ditressiber Polda Metro Jaya menangkap pribadi laki-laki berinisial RYS (29) yang tersebut memperdagangkan, mempertontonkan, memanfaatkan miliki serta menyimpan item pornografi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi ketika ditemui pada Jakarta, Kamis (9/1).
Ade Ary menjelaskan dituduh ditangkap di dalam kawasan Jalan Gunung Bromo Raya, Bekasi Barat, Perkotaan Bekasi. Dia menambahkan penyidik juga mengamankan beberapa jumlah barang bukti terkait persoalan hukum tersebut.
“Dari tangan tersangka, penyidik menemukan 1.029 konten atau informasi elektronik merupakan gambar, sebagai video yang digunakan diduga bermuatan asusila atau melanggar norma kesusilaan,” ucapnya.
Dia juga menyebutkan dari barang bukti video yang digunakan diamankan, terdapat video pornografi yang dimaksud menampilkan anak di tempat bawah umur.
“Beberapa video diantaranya adalah anak-anak dalam bawah 18 tahun. Saat ini masih dikembangkan, mohon waktu,”kataAdeAry.






