Kompolnas Desak Saksi Kunci Pokok Kasus Pembunuhan FA Dapat Perlindungan dari LPSK

JAKARTA – Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Irjen Pol (Purn) Arief Wicaksono meminta-minta agar saksi kunci pada perkara pembunuhan juga pemerkosaan FA yang diduga oleh AN, anak bos Prodia mendapatkan pengamanan dari Lembaga Perlindungan Saksi serta Korban (LPSK).
“Ini kan ada saksi sebab AP ini masih ada (masih hidup), itu saksi kunci, jadi supaya mampu dilindungi,” kata Arief di inisiatif Rakyat Bersuara iNews TV Selasa (4/2/2025).
Diketahui, AP kemudian FA merupakan ABG yang diduga ‘Open BO’ dengan dituduh Arif Nugroho (AN) lalu Muhammad Bayu Hartanto (MBH).
Keduanya bertemu dengan Arief kemudian Bayu yang mana pada masa kini ditetapkan sebagai terperiksa pada 22 April 2024 di tempat sebuah hotel pada kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Ibukota Selatan (Jaksel).
Pada di malam hari kejadian, AP kemudian FA dicekoki inex juga air sabu, kemudian diperkosa. Atas perkembangan itu, FA pun menghembuskan napas terakhir dikarenakan diduga overdosis.
Menarik kronologi kejadian tewasnya FA, Arief mengungkapkan bahwa perkara pembunuhan yang dimaksud dapat mengalami perkembangan menjadi persoalan hukum pemberian narkotika, yang digunakan mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Arief mengatakan, harus ada autopsi terhadap jenazah FA, untuk mengetahui pemicu kematian anak di area bawah umur tersebut, apakah akibat narkoba atau hal lain.
“Autopsi itu akan menunjukkan FA ini almarhum ini meninggal itu sebabnya apa, kalau narkoba harus sesuai yang mana disampaikan tadi, paling tak kena 116 tuh Undang-undang 35 tahun 2009,” katanya.
Untuk itu, kata Arief, AP harus mendapatkan perlindungan, sebab beliau bersama-sama dengan FA pada di malam hari kejadian, serta mengetahui insiden yang sesungguhnya.
“AP ini sebaiknya diberikan perlindungan, oleh sebab itu ia saksi kunci, jadi pertama hasil autopsi tadi sebab kematian FA, kedua keterangan saksi yang tersebut sama-sama identik di area di satu kejadian,” katanya.






