Konstruksi Perkara OTT KPK Dugaan Suap Proyek Dinas PUPR OKU

JAKARTA – Konstruksi perkara dugaan suap proyek Dinas Pekerjaan Umum kemudian Penataan Ruang ( PUPR ) Kota Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan diungkap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Setyo Budiyanto. KPK menetapkan enam terdakwa usai mengadakan operasi tangkap tangan ( OTT ) pada tempat tersebut.
Enam terperiksa terdiri dari tiga anggota DPRD, Kepala Dinas PUPR, lalu dua swasta. Setyo Budiyanto mengungkapkan proses pembuatan perkara yang dimaksud bermula pada pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan juga Belanja Daerah (RAPBD) OKU Tahun Anggaran (TA) 2025.
Dia menuturkan, agar rancangan anggaran yang disebutkan disahkan, beberapa jumlah perwakilan DPRD menemui pihak pemerintah daerah. “Pada pembahasan yang disebutkan perwakilan dari DPRD meminta-minta jatah pokir seperti tahun sebelumnya,” kata Setyo pada Gedung Merah Putih KPK, Mingguan (16/3/2025).
“Kemudian disepakati bahwa jatah pokir yang disebutkan diubah menjadi proyek fisik di dalam Dinas Pekerjaan Umum sebesar Rp45 miliar, dengan pembagian ketua serta duta ketua Rp5 miliar sedangkan anggota Rp1 miliar,” sambungnya.
Dia melanjutkan, nilai ini kemudian turun menjadi Rp35 miliar lantaran keterbatasan anggaran, dengan fee sebesar 20% untuk jatah anggota DPRD. “Sehingga total fee adalah sebesar Rp7 miliar. Saat APBD TA 2025 disetujui, anggaran Dinas PUPR naik dari pembahasan awal Rp48 miliar menjadi Rp96 miliar,” tuturnya.
Setyo menjelaskan, di dalam Pemda OKU menjadi hal lazim adanya praktik jual beli proyek dengan memberikan fee terhadap pejabat pemda dan juga DRPD. Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah kemudian menyiapkan sembilan paket proyek untuk pengondisian fee terhadap anggota DPRD.
Penggarapan proyek itu pun sudah ada dikondisikan pengadaannya melalui e-katalog, berikut rinciannya:
1. Rehabilitasi Rumdin Pimpinan Daerah senilai Rp8,397,563,094.14, dengan Sumber CV Royal Flush.






