Korban PHK Massal Sritex Bakal Dipekerjakan Lagi, Bagaimana Prosesnya?

JAKARTA – otoritas berjanji mencari solusi terbaik bagi para pekerja PT Sri Rejeki Isman ( Sritex ) yang terdampak kepailitan perusahaan. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pun menyampaikan Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian penuh terhadap persoalan ini, khususnya terkait nasib para pekerja.
“Atas petunjuk presiden. Presiden sangat concern terhadap bagaimana pemerintah mencari jalan keluar, khususnya berkenaan dengan hambatan persoalan yang akan menimpa para pekerja dalam PT Sritex,” ujar Prasetyo ketika konferensi pers dalam Istana Kepresidenan Jakarta, Hari Senin (3/3/2025).
Prasetyo juga menambahkan bahwa pemerintah sudah pernah berkoordinasi dengan beberapa orang pihak untuk mengkaji beberapa langkah penyelesaian. Salah satu solusi yang tersebut sedang diupayakan adalah penyewaan aset Sritex oleh pemodal guna menghidupkan kembali produksi dan juga menerima tenaga kerja yang digunakan telah dilakukan terdampak PHK.
Tim Kurator Sritex, yang digunakan diwakili oleh Nurma Sadikin, menyampaikan bahwa pihaknya telah dilakukan membuka opsi penyewaan aset perusahaan pada rangka mempertahankan nilai aset. Langkah ini juga diharapkan dapat membuka potensi bagi eks-pekerja Sritex untuk kembali bekerja.
“Kita sudah ada pada proses komunikasi yang mana di dua minggu ini kurator akan memutuskan siapa pemodal yang mana akan menyewa terhadap aset Sritex yang mana mana ini akan mengakomodasi tenaga kerja, yang dimaksud mana juga ini bisa saja karyawan yang tersebut sudah terkena PHK dapat dalam hire kembali kemudian oleh penyewa yang tersebut baru,” jelas Nurma.
Selain itu, kelompok kurator juga berjanji untuk memverifikasi hak-hak pekerja masih terpenuhi, termasuk pesangon dan juga hak lainnya yang tersebut pada waktu ini sedang pada proses pendaftaran tagihan.
Sementara, Koordinator Serikat Pekerja Sritex Group, Slamet Kaswanto, menyampaikan harapan besar agar pabrik Sritex dapat segera beroperasi kembali sehingga pekerja yang terdampak PHK bisa saja kembali bekerja. Ia menegaskan bahwa kabar yang disebutkan menjadi harapan bagi ribuan pekerja yang dimaksud terkena PHK akibat perkara kepailitan ini.
“Harapan kami, nanti seluruh karyawan atau buruh Sritex, eks-Sritex ya, yang dimaksud sekarang pada PHK mampu kembali bekerja lagi di dalam PT Sritex yang tersebut dulu, untuk pada pekerjaan yang mana baru tetapi di proses yang digunakan seperti biasa yang dimaksud sudah ada dijalankan sehari-hari,” ungkap Slamet.
Pada kesempatan itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pun menegaskan bahwa pemerintah terus mengawal hak-hak pekerja PT Sritex, termasuk kompensasi PHK juga khasiat jaminan sosial ketenagakerjaan seperti Garansi Hari Tua (JHT) dan juga Pemastian Kehilangan Pekerjaan (JKP). Ia juga menegaskan bahwa hak-hak normatif pekerja akan tetap memperlihatkan dipenuhi sesuai aturan yang berlaku.






